Bali – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pembahasan Isu Kekayaan Intelektual dalam Ranah Kerja Sama Luar Negeri pada 29 Oktober s.d. 1 November 2024 di Hotel Pullman, Legian, Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam dan luar negeri terkait kekayaan intelektual, guna mewujudkan sistem kekayaan intelektual yang terpadu dan efektif di Indonesia.
“DJKI telah bekerja sama sangat erat dengan berbagai pihak, baik pemerintah maupun non-pemerintah. Di tingkat internasional, kami aktif menjalin koordinasi dengan banyak pemangku kepentingan dan mitra luar negeri, termasuk Kantor Kekayaan Intelektual dan organisasi internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO),” ujar Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Yasmon.
Lebih lanjut, ia menekankan perlunya perencanaan kerja yang terstruktur dalam setiap perjanjian kerja sama internasional agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan program.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap MoU yang telah ditandatangani memiliki rencana kerja yang jelas untuk satu atau dua tahun ke depan, serta meminimalisasi potensi tumpang tindih. Pertemuan ini memungkinkan kita untuk membahas secara rinci bentuk-bentuk kerja sama yang ada,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Rahendro Jati menyampaikan bahwa kerja sama kekayaan intelektual di tingkat bilateral, regional, maupun multilateral menjadi sesuatu yang harus dilakukan.
"Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sendiri menyoroti isunya implementasi kerja sama untuk penguatan kelembagaan dan operator sentra KI di wilayah. Karena sentra KI merupakan ujung tombak pelindungan KI di wilayah," tutur Rahendro..
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kantor internasional yang berperan dalam pengembangan dan pelindungan kekayaan intelektual, di antaranya WIPO Singapore Office; United States Patent and Trademark Office (USPTO) – External Office in Bangkok, Thailand; Ministry of Culture, Sports and Tourism (MCST) Korea; Korean Intellectual Property Office (KIPO) Korea; dan Japan International Cooperation Agency (JICA). Partisipasi mereka memperkuat komitmen bersama dalam mengembangkan sistem kekayaan intelektual global yang efektif.
Sepanjang tahun 2023–2024, DJKI telah melakukan sejumlah kerja sama internasional, antara lain kerja sama dengan WIPO dan Japan Patent Office (JPO) pada program Technology and Innovation Support Center (TISC) ASEAN Regional Meeting and TISC National Training; penandatanganan MoU antara DJKI dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) terkait pelindungan KI; DJKI juga aktif dan terlibat dalam ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC).
Selain itu, pertemuan ini diharapkan dapat meningkatkan koordinasi antara DJKI dan kementerian-kementerian terkait dalam rangka perumusan perjanjian kerja sama serta partisipasi DJKI dalam berbagai konvensi internasional. Diharapkan hasil dari pertemuan ini dapat secara signifikan berkontribusi pada peningkatan ekosistem kekayaan intelektual nasional melalui pengembangan kemitraan lintas sektor dan lintas negara.
Ke depan, DJKI akan terus berupaya untuk berinovasi dalam sistem kekayaan intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi masyarakat. Dengan adanya kolaborasi yang baik antara mitra nasional dan internasional, DJKI berharap dapat terus memperkuat upaya implementasi sistem kekayaan intelektual yang efektif serta mendukung Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional yang aktif dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024