Palu - Sebagai salah satu bentuk dukungan atas program pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi Kawasan Karya Cipta di Palu pada tanggal 14 s.d. 16 Juni 2023.
Kawasan ini nantinya akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari daerah. Selain itu, kawasan karya cipta ini juga akan menjadi identitas suatu wilayah yang nantinya akan dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir dalam sambutannya pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Sriti Convention Hall Palu menjelaskan bahwa kawasan karya cipta merupakan area yang memiliki kreasi karya cipta, baik yang bersifat tradisional maupun kontemporer sesuai perkembangan zaman.
Di Sulawesi Tengah sendiri, wilayah yang memiliki potensi sebagai KKC merupakan Kabupaten Banggai yang memiliki beragam kekayaan budaya untuk mendukung ditetapkannya sebagai KKC karena daerah ini memiliki pertumbuhan ekonomi paling baik diantara daerah lain.
Kabupaten Banggai juga telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah tentang kerjasama di bidang kekayaan intelektual. Dengan demikian keterlibatan pemerintah daerah makin kuat dalam mewujudkan KKC.
“Tujuan dari pencanangan KKC itu sendiri adalah untuk menggali potensi wisata suatu wilayah yang mengembangkan seni budaya, ekspresi, kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan masyarakat yang bersifat khas dan berbeda dari wilayah lain melalui festival, pameran seni, maupun kegiatan lainnya,” tutur Budi.
Pada kesempatan yang sama Analis Hukum Madya DJKI Rikson Sitorus menjelaskan mengenai nilai strategis dari pencanangan KKC, serta mengingatkan tugas Kanwil Kemenkumham untuk memilih minimal satu kandidat KKC dari daerahnya masing-masing.
“Contohnya Kabupaten Banyuwangi dahulu daerah tersebut dikenal sebagai daerah santet, dengan adanya Festival Gandrung Sewu merubah image Kabupaten Banyuwangi menjadi kota kreatif, seni budaya dan wisata. Dengan demikian pencanangan KKC akan memberi dampak positif dan efek stimulan bagi pertumbuhan ekonomi setempat,” kata Rikson.
“Proses pemilihan kandidat ini dilakukan dengan kriteria: lokasi, pelaku seni/sastra, karya cipta yang dicatatkan, pelestarian, berpotensi ekonomi, dan berpotensi menjadi daya tarik wisata,” lanjut Rikson.
Rikson menambahkan bahwa paling tidak suatu daerah memiliki satu kawasan karya cipta. Dengan begitu, daerah terkait bisa mendapatkan keuntungan seperti sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif; promosi kawasan karya cipta ke lembaga-lembaga terkait sebagai wilayah yang memiliki nilai jual sehingga melahirkan wirausaha berbasis pemberdayaan KI; dan menjadi daerah tujuan wisata yang akan meningkatkan pendapatan daerah.
Sebagai informasi, Kabupaten Banggai telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kabupaten yang memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi sebesar 37 persen dari sumber alam gas dan juga sektor pariwisata. Selain itu, Kabupaten banggai juga akan membuat 5 kegiatan tahunan seperti Festival Tidoto, Mendaki gunung, Festival Teluk Lalong, Festival Pulau Dua dan Festival Telur Maleo. (uhi/ver)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025