Dukung Program Kawasan Karya Cipta, DJKI Adakan Sosialisasi ke Sulawesi Tengah

Palu - Sebagai salah satu bentuk dukungan atas program pencanangan Kawasan Karya Cipta (KKC) 2024 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah mengadakan sosialisasi Kawasan Karya Cipta di Palu pada tanggal 14 s.d. 16 Juni 2023. 

Kawasan ini nantinya akan menjadi pusat kebudayaan, wisatawan, serta pameran karya cipta yang akan meningkatkan perekonomian dari daerah. Selain itu, kawasan karya cipta ini juga akan menjadi identitas suatu wilayah yang nantinya akan dilakukan upaya pelestarian yang berpotensi mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Budi Argap Situngkir dalam sambutannya pada kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) yang diselenggarakan di Sriti Convention Hall Palu menjelaskan bahwa kawasan karya cipta merupakan area yang memiliki kreasi karya cipta, baik yang bersifat tradisional maupun kontemporer sesuai perkembangan zaman.  

Di Sulawesi Tengah sendiri, wilayah yang memiliki potensi sebagai KKC merupakan Kabupaten Banggai yang memiliki beragam kekayaan budaya untuk mendukung ditetapkannya sebagai KKC karena daerah ini memiliki pertumbuhan ekonomi paling baik diantara daerah lain.

Kabupaten Banggai juga telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah tentang kerjasama di bidang kekayaan intelektual. Dengan demikian keterlibatan pemerintah daerah makin kuat dalam mewujudkan KKC. 

“Tujuan dari pencanangan KKC itu sendiri adalah untuk menggali potensi wisata suatu wilayah yang mengembangkan seni budaya, ekspresi, kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan masyarakat yang bersifat khas dan berbeda dari wilayah lain melalui festival, pameran seni, maupun kegiatan lainnya,” tutur Budi.

Pada kesempatan yang sama Analis Hukum Madya DJKI Rikson Sitorus menjelaskan mengenai nilai strategis dari pencanangan KKC, serta mengingatkan tugas Kanwil Kemenkumham untuk memilih minimal satu kandidat KKC dari daerahnya masing-masing.

“Contohnya Kabupaten Banyuwangi dahulu daerah tersebut dikenal sebagai daerah santet, dengan adanya Festival Gandrung Sewu merubah image Kabupaten Banyuwangi menjadi kota kreatif, seni budaya dan wisata. Dengan demikian pencanangan KKC akan memberi dampak positif dan efek stimulan bagi pertumbuhan ekonomi setempat,” kata Rikson.

“Proses pemilihan kandidat ini dilakukan dengan kriteria: lokasi, pelaku  seni/sastra, karya cipta yang dicatatkan, pelestarian, berpotensi ekonomi, dan berpotensi menjadi daya tarik wisata,” lanjut Rikson.

Rikson menambahkan bahwa paling tidak suatu daerah memiliki satu kawasan karya cipta. Dengan begitu, daerah terkait bisa mendapatkan keuntungan seperti sertifikasi terhadap para pelaku industri kreatif; promosi kawasan karya cipta ke lembaga-lembaga terkait sebagai wilayah yang memiliki nilai jual sehingga melahirkan wirausaha berbasis pemberdayaan KI; dan menjadi daerah tujuan wisata yang akan meningkatkan pendapatan daerah.

Sebagai informasi, Kabupaten Banggai telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo sebagai Kabupaten yang memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi sebesar 37 persen dari sumber alam gas dan juga sektor pariwisata. Selain itu, Kabupaten banggai juga akan membuat 5 kegiatan tahunan seperti  Festival Tidoto, Mendaki gunung, Festival Teluk Lalong, Festival Pulau Dua dan Festival Telur Maleo. (uhi/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya