Dukung Persaingan Usaha Melalui Pengaturan Lisensi Wajib

Jakarta – Direktorat Paten, DTLST dan Rahasia Dagang menggelar rapat guna membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten terkait Pengaturan Lisensi Wajib mengenai Persaingan Usaha dan Kewenangan Pengadilan. Rapat secara virtual melalui aplikasi zoom ini dihadiri oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang beserta jajaran, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Luar negeri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha  (KPPU), dan Mahkamah Agung pada hari Senin (19/07/21). 


Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang mengajak seluruh peserta rapat untuk dapat menyampaikan masukan serta pendapat terhadap pengambilan keputusan terkait lisensi wajib yang akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Berfokus pada Pasal 84 Undang-Undang Paten dan Pasal 44 Perjanjian TRIPs (Trade-Related Aspects of Intelectual Property Rights Agreement) menjadi latar belakang pembahasan rapat kali ini di mana isu-isu mengenai persaingan usaha dan proses yudisial akan banyak memberikan pengaruh pada penyusunan peraturan ini. 

Rahmi Mulyati, Hakim Agung Mahkamah Agung menekankan bahwa perlu dituangkannya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hukum lisensi wajib baik yang menjadi kewenangan KPPU ataupun pengadilan. Perumusan pasal yang tepat sasaran akan meminimalisir potensi multi tafsir bagi para penegak hukum dalam memutuskan suatu perkara, dan menghindari terciptanya celah hukum oleh pelaku pelanggaran lisensi wajib. 

Rapat penguatan substansi RUU tentang Perubahan atas UU Paten Nomor 13 ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap pelaksanaan lisensi wajib dan memperkuat dasar penegakan hukum terhadap pelindungan paten di Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Ekosistem KI Nasional Diperkuat, Pemerintah Susun Strategi Jangka Panjang

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Hal tesebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Jakarta, pada Senin, 17 Februari 2025. 

Senin, 17 Februari 2025

Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

Senin, 17 Februari 2025

DJKI Perkuat Kesadaran Pelaku Usaha akan Pentingnya Legalitas dalam IFBC Expo 2025

Pameran Info Franchise and Business Concept (IFBC) Expo 2025 yang diselenggarakan pada 14 s.d. 16 Februari 2025 di Hall 1, ICE BSD, Tangerang telah sukses diselenggarakan dengan antusiasme tinggi dari para pelaku usaha dan pengunjung. Dalam kesempatan tersebut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia turut hadir meramaikan kegiatan tersebut dengan membuka layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI), khususnya merek.

Minggu, 16 Februari 2025

Selengkapnya