Denpasar – Paten memainkan peran penting dan krusial dalam perkembangan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, terutama di bidang invensi dan teknologi. Dengan mendaftarkan paten, inventor mendapatkan pelindungan hukum untuk ciptaannya yang membantu mencegah terjadinya penghambatan dalam pengembangan inovasi dan juga kreativitas di Indonesia.
Berdasar hal tersebut, dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terutama para inventor mengenai pentingnya pelindungan KI, khususnya paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali mengadakan kegiatan asistensi dokumen paten bagi perguruan tinggi dan lembaga penelitian dalam kegiatan Patent One Stop Service (POSS) yang diselenggarakan di Universitas Udayana dari tanggal 5 s.d. 8 Agustus 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendampingi para inventor dalam menyusun dokumen spesifikasi paten dan mensosialisasikan paten sebagai salah satu rezim KI, serta untuk menekankan pentingnya melakukan penelusuran paten pada situs yang tersedia sebelum mengajukan permohonan baru.
Ni Nengah Dwi Fatmawati, salah satu peneliti dari Universitas Udayana yang mengikuti asistensi, merasa sangat terbantu dengan adanya kegiatan POSS karena menurutnya tidak semua peneliti memiliki pengalaman mengenai cara membuat atau menyusun dokumen paten sehingga kegiatan ini sangat bermanfaat dalam memberikan pemahaman lebih mendalam bagi para peneliti mengenai paten.
“Saya sendiri sangat tertarik untuk mengikuti kegiatan ini karena bisa mendapatkan insight baru dan sudut pandang baru terkait cara membuat draft paten yang awalnya dipikir sulit dan complicated, tetapi setelah mendapatkan penjelasan dan pengarahan dari pemeriksa menjadi lebih mudah,” jelas Ni Nengah.
Senada dengan Ni Nengah, Pemeriksa Paten Utama Aslin Sihite menjelaskan bahwa kegiatan POSS merupakan salah satu program unggulan DJKI yang bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik.
“Kegiatan ini diadakan untuk memicu semangat dan keinginan dari para inventor, baik yang berasal dari perguruan tinggi, lembaga penelitian dan pengembangan, maupun pelaku usaha untuk selalu berlomba-lomba meningkatkan apa yang sudah mereka miliki sebelumnya, khususnya pada bidang invensi dan teknologi,” pungkas Aslin.
Sebagai informasi, dalam rangkaian kegiatan POSS di Bali yang berlangsung dari tanggal 5 s.d 8 Agustus 2024 juga dilakukan penyerahan 29 sertifikat paten kepada para inventor yang berasal dari Universitas Udayana, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Dhyana Pura, Universitas Mahasaraswati Denpasar, Politeknik Negeri Bali, Universitas Warmadewa, serta Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Denpasar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025