Jakarta - Dalam rangka meningkatkan dan memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan perjanjian kerja sama dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu bersama Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Agus Haryono di Gedung B.J. Habibie, Kantor BRIN, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Maret 2023.
“Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI serta pengembangan kapasitas terkait KI,” kata Razilu.
Lebih lanjut, Razilu mengungkapkan bahwa permohonan KI di Indonesia meningkat 26 persen dari tahun sebelumnya.
“Dari seluruh permohonan KI, baik paten, merek, hak cipta, desain industri meningkat,” ungkapnya.
Di samping itu, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, Agus Haryono menyampaikan saat ini BRIN berhasil mengelola lebih dari 2500 KI yang terdiri dari 2371 paten, 352 hak cipta, 122 desain industri, 46 merek dan 17 perlindungan varietas tanaman (PVT).
"Pengelolaan kekayaan intelektual ini tidak hanya sampai dengan mendapatkan pelindungan, akan tetapi bagaimana didorong untuk pemanfaatannya secara komersial," ucap Agus.
Ia juga menuturkan bahwa adanya kerja sama ini sebagai langkah untuk mendorong peningkatan komersialisasi hasil riset dan inovasi. Adapun ruang lingkup dari kerja sama ini berupa pertukaran dan interoperabilitas data dan/atau informasi pada sistem informasi KI serta penggunaan sarana dan prasarana secara bersama.
“Pertukaran data dan informasi KI antara BRIN dan Kemenkumham dapat menjadi knowledge pool yang dapat dieksploitasi oleh BRIN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Agus.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025