Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Republik Indonesia menggelar audiensi bersama Bank Indonesia (BI) membahas kerja sama dalam memperkuat pelindungan merek dan Indikasi Geografis (IG) guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di Indonesia. Audiensi tersebut berlangsung di Gedung BI, ruang rapat Bona Fide pada Selasa, 4 Februari 2025.
Membuka pertemuan tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menjelaskan bahwa DJKI memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI). Peran ini sangat penting dalam mendukung inovasi, pembangunan ekonomi, dan peningkatan daya saing bangsa. Dengan sistem KI yang kuat, Indonesia dapat mendorong kreativitas dan investasi di berbagai sektor industri.
Saat ini DJKI mengelola enam undang-undang (UU) utama yang berkaitan dengan KI. Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk memenuhi standar global dengan menjadi anggota 13 konvensi internasional, termasuk World Trade Organization (WTO) dan World Intellectual Property Organization (WIPO). Keanggotaan ini menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya menyelaraskan regulasi KI dengan praktik terbaik di tingkat global.
Tidak hanya dalam aspek regulasi, DJKI juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hal tersebut terlihat dari layanan KI yang semakin berkembang dan diminati oleh masyarakat.
“Di sisi yang sama, kami juga memberikan kemudahan pendaftaran KI bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan berkolaborasi dengan lembaga seperti BI untuk mendukung pembiayaan serta pengembangan produk berbasis KI,” ujar Yasmon.
Selanjutnya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (MIG) Hermansyah Siregar juga menekankan pentingnya pelindungan merek dan IG dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. Menurutnya, pelindungan IG sangat vital untuk menjaga reputasi dan kualitas produk serta mencegah penyalahgunaan.
“Indikasi Geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Produk seperti Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko menunjukkan bagaimana pengakuan IG dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global,” kata Hermansyah.
Program GI Goes To Marketplace juga menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan produk IG Indonesia ke pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendongkrak harga jual. DJKI berharap BI dapat turut berperan aktif dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan mendampingi UMKM melalui pelatihan dan seminar.
“Kolaborasi antara DJKI dan BI diharapkan dapat memperkuat pelindungan KI, meningkatkan kesadaran akan pentingnya KI, serta mendukung pengembangan produk berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan. Hal tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan memperkuat daya saing produk daerah di pasar global,” pungkas Hermansyah. (drs/sas)
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025