Roma - Indikasi Geografis (IG) adalah salah satu kekayaan intelektual komunal yang memiliki potensi tinggi di Indonesia. Untuk memaksimalkan potensinya demi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertemu Direktur Jenderal Kebijakan Umum dan Uni Eropa Kementerian Pertanian, Makanan, dan Kehutanan Italia, Felice Assenza.
Perwakilan DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Indonesia memiliki berbagai jenis IG yang sudah terdaftar. Saat ini, yang sudah terdaftar yaitu 121 IG.
“Beberapa produk yang ikut meramaikan pasar Eropa, di antaranya adalah Kopi Gayo Aceh, Kopi Kintamani Bali, Lada putih Muntok, serta Madu Sumbawa,” ungkap Kurniaman pada 19 September 2022 di Kantor Pusat Inspectorate for Fraud Repression and Quality Protection of Agri Food Products (ICQRF).
Menurut Kurniaman, pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk produk IG sangatlah penting untuk roda perekonomian dan budaya yang dapat membantu menciptakan nilai untuk komunitas lokal melalui produk-produk yang sangat berkaitan dengan tradisi, budaya dan letak geografis.
“Tentunya Indikasi Geografis saat ini membantu pembangunan lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, menjaga keanekaragaman hayati suatu wilayah, yang di mana dapat berkontribusi dalam sosial ekonomi untuk pembangunan suatu negara,” jelas Kurniaman.
Adapun, Sucipto selaku Sekretaris DJKI menyampaikan tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai ajang pertukaran informasi terkait sistem pelindungan dan komersialisasi IG. DJKI berharap dapat mengikuti keberhasilan Italia dalam melindungi produk Indikasi Geografis.
“Hal ini bertujuan untuk mendukung agar para petani Indikasi Geografis dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di tanah air dapat bersaing di pangsa pasar Eropa,” tutur Sucipto.
Pada pertemuan tersebut, Felice Assenza menyampaikan ICQRF sangat terbuka untuk memberikan kerja sama bantuan teknis pada DJKI dalam penguatan pembentukan badan pemeriksaan untuk produk-produk IG agar tetap terjaga keberlangsungan produk IG-nya.
Sebagai informasi pertemuan ini merupakan hasil kolaborasi Arise+ Indonesia dengan Uni Eropa. Turut hadir juga dalam kegiatan ini perwakilan dari Dewan Kakao Indonesia, perwakilan dari MPIG Kakao Berau Kalimantan Timur, dan Penasihat Diplomasi Kementerian Pertanian, Makanan dan Kehutanan Italia. (ver/kad)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025