Roma - Indikasi Geografis (IG) adalah salah satu kekayaan intelektual komunal yang memiliki potensi tinggi di Indonesia. Untuk memaksimalkan potensinya demi pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertemu Direktur Jenderal Kebijakan Umum dan Uni Eropa Kementerian Pertanian, Makanan, dan Kehutanan Italia, Felice Assenza.
Perwakilan DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan bahwa Indonesia memiliki berbagai jenis IG yang sudah terdaftar. Saat ini, yang sudah terdaftar yaitu 121 IG.
“Beberapa produk yang ikut meramaikan pasar Eropa, di antaranya adalah Kopi Gayo Aceh, Kopi Kintamani Bali, Lada putih Muntok, serta Madu Sumbawa,” ungkap Kurniaman pada 19 September 2022 di Kantor Pusat Inspectorate for Fraud Repression and Quality Protection of Agri Food Products (ICQRF).
Menurut Kurniaman, pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya untuk produk IG sangatlah penting untuk roda perekonomian dan budaya yang dapat membantu menciptakan nilai untuk komunitas lokal melalui produk-produk yang sangat berkaitan dengan tradisi, budaya dan letak geografis.
“Tentunya Indikasi Geografis saat ini membantu pembangunan lokal, menciptakan lapangan pekerjaan, menjaga keanekaragaman hayati suatu wilayah, yang di mana dapat berkontribusi dalam sosial ekonomi untuk pembangunan suatu negara,” jelas Kurniaman.
Adapun, Sucipto selaku Sekretaris DJKI menyampaikan tujuan dari pertemuan ini adalah sebagai ajang pertukaran informasi terkait sistem pelindungan dan komersialisasi IG. DJKI berharap dapat mengikuti keberhasilan Italia dalam melindungi produk Indikasi Geografis.
“Hal ini bertujuan untuk mendukung agar para petani Indikasi Geografis dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) di tanah air dapat bersaing di pangsa pasar Eropa,” tutur Sucipto.
Pada pertemuan tersebut, Felice Assenza menyampaikan ICQRF sangat terbuka untuk memberikan kerja sama bantuan teknis pada DJKI dalam penguatan pembentukan badan pemeriksaan untuk produk-produk IG agar tetap terjaga keberlangsungan produk IG-nya.
Sebagai informasi pertemuan ini merupakan hasil kolaborasi Arise+ Indonesia dengan Uni Eropa. Turut hadir juga dalam kegiatan ini perwakilan dari Dewan Kakao Indonesia, perwakilan dari MPIG Kakao Berau Kalimantan Timur, dan Penasihat Diplomasi Kementerian Pertanian, Makanan dan Kehutanan Italia. (ver/kad)
Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.
Jumat, 11 April 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Jumat, 11 April 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025