Dukung Industri Perhiasan Lokal, DJKI Edukasi Pentingnya Indikasi Geografis dan Desain Industri Perak Celuk

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi sesi ketiga yang membahas pelindungan indikasi geografis (IG) dan desain industri Perhiasan Perak Celuk Bali pada Sabtu, 7 September 2024 di Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali. Produk perhiasan perak celuk bukan hanya dikenal karena keunikan desain dan kualitasnya, tetapi juga karena kontribusinya dalam menopang perekonomian lokal dan nasional.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Perak Celuk Bali I Made Megayasa,  menyoroti pentingnya sinergi antar budaya melalui pelindungan IG. "Dengan IG berarti kita saling mendukung, saling memahami, dan saling menghormati keunikan budaya masing-masing. Saat ini, dengan dukungan dari DJKI, kita akan mengembangkan semangat para pengrajin Perak Celuk karena kita telah sama-sama menikmati manfaatnya," ujar Made.

Sejalan dengan semangat Made, I Wayan Subaya selaku pengrajin perhiasan Celuk Bali juga menekankan pentingnya menjaga reputasi dan kualitas produk turun-temurun, sambil terus berinovasi. 

"Mari kita terus jaga reputasi dan kualitas warisan ini dengan kreativitas dan inovasi yang kita miliki," tambah Wayan mengingatkan para pengrajin lain agar tetap kreatif dalam menghasilkan produk berkualitas.

Di sisi lain, Wiliayu Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda DJKI menjelaskan kepada seluruh peserta yang didominasi oleh mahasiswa, akademisi dan anggota komunitas perak celuk untuk dapat memahami arti penting dari setiap rezim kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa selain pelindungan IG, perhiasan perak Celuk Bali juga perlu didukung dengan pelindungan Desain Industri agar keunikan karya desain personal yang menjadi ciri khasnya dapat terlindungi dari peniruan. 

Ia juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat menghormati karya asli bangsa. "Harapannya, masyarakat Indonesia bisa semakin menghormati karyanya sendiri dan karya orang lain supaya ekonomi Indonesia semakin bangkit dan mandiri," tegas Wiliayu.

Selanjutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis Gunawan memaparkan bagaimana IG berperan dalam menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk daerah yang akan menimbulkan keseimbangan dan keuntungan ekonomi bagi masyarakatnya. “Dengan label IG yang dimiliki, kami bisa pastikan bahwa harga dan apresiasi atas sebuah produk akan lebih tinggi," pungkas gunawan Gunawan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang diskusi tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung keberlanjutan industri kreatif di Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Dengan pelindungan yang kuat, baik melalui Indikasi Geografis maupun Desain Industri, diharapkan produk-produk lokal, seperti perhiasan perak Celuk, akan terus berkembang dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar global. 



LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya