Dukung Industri Perhiasan Lokal, DJKI Edukasi Pentingnya Indikasi Geografis dan Desain Industri Perak Celuk

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali menggelar acara DJKI Mendengar dan Mengedukasi sesi ketiga yang membahas pelindungan indikasi geografis (IG) dan desain industri Perhiasan Perak Celuk Bali pada Sabtu, 7 September 2024 di Werdhi Budaya Art Centre, Denpasar, Bali. Produk perhiasan perak celuk bukan hanya dikenal karena keunikan desain dan kualitasnya, tetapi juga karena kontribusinya dalam menopang perekonomian lokal dan nasional.

Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Perak Celuk Bali I Made Megayasa,  menyoroti pentingnya sinergi antar budaya melalui pelindungan IG. "Dengan IG berarti kita saling mendukung, saling memahami, dan saling menghormati keunikan budaya masing-masing. Saat ini, dengan dukungan dari DJKI, kita akan mengembangkan semangat para pengrajin Perak Celuk karena kita telah sama-sama menikmati manfaatnya," ujar Made.

Sejalan dengan semangat Made, I Wayan Subaya selaku pengrajin perhiasan Celuk Bali juga menekankan pentingnya menjaga reputasi dan kualitas produk turun-temurun, sambil terus berinovasi. 

"Mari kita terus jaga reputasi dan kualitas warisan ini dengan kreativitas dan inovasi yang kita miliki," tambah Wayan mengingatkan para pengrajin lain agar tetap kreatif dalam menghasilkan produk berkualitas.

Di sisi lain, Wiliayu Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda DJKI menjelaskan kepada seluruh peserta yang didominasi oleh mahasiswa, akademisi dan anggota komunitas perak celuk untuk dapat memahami arti penting dari setiap rezim kekayaan intelektual. Ia menekankan bahwa selain pelindungan IG, perhiasan perak Celuk Bali juga perlu didukung dengan pelindungan Desain Industri agar keunikan karya desain personal yang menjadi ciri khasnya dapat terlindungi dari peniruan. 

Ia juga menggarisbawahi pentingnya masyarakat menghormati karya asli bangsa. "Harapannya, masyarakat Indonesia bisa semakin menghormati karyanya sendiri dan karya orang lain supaya ekonomi Indonesia semakin bangkit dan mandiri," tegas Wiliayu.

Selanjutnya, Tim Ahli Indikasi Geografis Gunawan memaparkan bagaimana IG berperan dalam menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik produk daerah yang akan menimbulkan keseimbangan dan keuntungan ekonomi bagi masyarakatnya. “Dengan label IG yang dimiliki, kami bisa pastikan bahwa harga dan apresiasi atas sebuah produk akan lebih tinggi," pungkas gunawan Gunawan.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang diskusi tentang pentingnya pelindungan kekayaan intelektual, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam mendukung keberlanjutan industri kreatif di Bali dan Indonesia secara keseluruhan. Dengan pelindungan yang kuat, baik melalui Indikasi Geografis maupun Desain Industri, diharapkan produk-produk lokal, seperti perhiasan perak Celuk, akan terus berkembang dan memiliki daya saing yang tinggi di pasar global. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Dorong Penguatan Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Motor Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmen dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Upaya ini merupakan bagian dari strategi menuju Indonesia Emas 2045 dan keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle income trap).

Senin, 28 April 2025

DJKI Resmikan Mobile IP Clinic Serentak se-Indonesia dalam Peringatan Hari KI Sedunia 2025

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi membuka kegiatan Mobile Intellectual Property (IP) Clinic serentak di seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-25 yang dilaksanakan di Kantor DJKI Tangerang pada 26 April 2025. Dengan mengusung tema (KI) nasional Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital, acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelindungan dan pengembangan kreativitas anak bangsa di era digital.

Sabtu, 26 April 2025

DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Kamis, 24 April 2025

Selengkapnya