Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Penggunaan Antibodi Anti-PD-1 dalam Sediaan Obat untuk Mengobati Tumor Padat dan Alat Sanitasi Sarung Tangan Dan Metode Penggunaannya di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Dian Nurfitri memutuskan menolak permohonan banding dengan nomor registrasi 9/KBP/V/2024 terhadap penolakan permohonan Paten nomor P00202109640 dengan judul invensi Penggunaan Antibodi Anti-PD-1 dalam Sediaan Obat untuk Mengobati Tumor Padat.
“Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap kelengkapan Permohonan Banding atas penolakan permohonan Paten nomor P00202109640 tanggal 8 Agustus 2024 terkait surat kuasa. Majelis menilai bahwa surat kuasa tersebut bukanlah surat kuasa untuk mengajukan Permohonan Banding dan tidak dapat diterima sebagai suatu surat kuasa yang dapat memberikan kuasa hukum untuk mengajukan Permohonan Banding,” ujar Dian.
“Dengan demikian Permohonan Banding ini dipertimbangkan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi Pasal 67 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” tegas Dian.
Dalam kesempatan yang sama pada sidang kedua, Ikhsan selaku Ketua Majelis Banding Paten menolak klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding nomor registrasi 02/KBP/1/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202006369 dengan judul Alat Sanitasi Sarung Tangan Dan Metode Penggunaannya.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 7 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 02/KBP/1/2023 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202006369 dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Iksan.
“Oleh karenanya klaim 1 sampai dengan klaim 7 dari Permohonan Banding atas Permohonan Paten Nomor P00202006369 dipertimbangkan untuk ditolak sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, pungkas Ikhsan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (CRZ/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025