Dua EBT Siap untuk Diinventarisasi dalam Pusat Data Nasional KI Komunal

Mamuju - Kekayaan intelektual komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal yang terdiri dari empat jenis yaitu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Sumber Daya Genetik (SGD), dan Pengetahuan Tradisional (PT), serta Indikasi Geografis (IG). Keragaman dan potensi KIK yang dimiliki Indonesia wajib dilindungi negara dari pengakuan, pencurian, atau pembajakan negara lain. 

Sulawesi Barat sebagai provinsi ke-33 di Indonesia merupakan salah satu provinsi yang memiliki banyak potensi KIK. Saat ini, Sulawesi Barat telah memiliki 6 KIK terdaftar dan tercatat di Pusat Data Nasional. Lima di antaranya merupakan jenis EBT dan sisanya merupakan produk IG. 

Sejalan dengan hal tersebut, pada kegiatan Mobile IP Clinic (MIC) ini Pemerintah Daerah Sulawesi Barat melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Mamuju telah mempersiapkan dokumen permohonan untuk mencatatkan 2 EBT baru, yakni Tari Kanjilong dan Tari Sayo.



Tari Kanjilong adalah tari yang berasal dari Pulau Karampuang Kabupaten Mamuju. Tarian ini merupakan tarian pertunjukan yang gerakannya terinspirasi dari kekuatan dan ketangkasan para pelaut Mamuju mengarungi lautan dengan perahu dayung untuk memburu ikan di laut. 

Sementara, Tari Sayo merupakan tari adat tradisional yang dipertahankan sejak dahulu di daerah Kalumpang. Tari Sayo sering digunakan pada kegiatan sakral dan adat istiadat lainnya termasuk untuk penyambutan tamu.



Marwan Haruna mewakili Kepala Disparbud Kabupaten Mamuju mengatakan bahwa kedua tari tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kustodian EBT dan siap untuk diinventarisasikan dalam Pusat Data Nasional KIK.

“Sebelumnya sudah kami konsultasikan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Barat terkait pendaftaran KI Komunal dan IG. Ada dua Ekspresi Budaya yang kami coba daftarkan. Namun ternyata masih terdapat kekurangan dalam penyajian deskripsinya dan mendapatkan masukan agar penyajian deskripsi tersebut dipecah,” ungkap Marwan.

Lebih lanjut, Marwan menjelaskan bahwa Tarian Sayo terdiri dari 6 sub jenis tarian, yaitu Sayo Kembe, Sayo Tabang, Sayo Sulo, Sayo Balluk, Sayo Sitendean. Ia juga menjelaskan bahwa setelah adanya masukan atas kekurangan penyajian deskripsi tersebut, ia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat terkait pencatatan EBT ini. 



“Kami rencana atur jadwal untuk audiensi ke Bupati bersama dengan Kanwil untuk bisa meyakinkan dan menjelaskan secara spesifik mengenai KI Komunal seperti apa. Sehingga, pemerintah daerah bisa total dalam pengajuan inventarisasi KIK dengan tujuan untuk mencegah budaya kita hilang atau dieksploitasi oleh negara lain,” jelas Marwan ketika datang langsung pada hari kedua layanan konsultasi MIC di Sulawesi Barat.

Di akhir penjelasannya, Marwan mengungkapkan bahwa ia sangat bersyukur dengan adanya kegiatan MIC dan layanan konsultasi. Kegiatan ini bisa memberikan dampak positif kepada Disparbud, dimana dinas terkait bisa mengetahui arti pentingnya inventarisasi KIK.

“Di sinilah kami mengetahui arti pentingnya KI Komunal, EBT didaftarkan. Harapannya ke depan kami bisa terus memberikan dukungan ke Pemerintah Kabupaten untuk mengingatkan bahwa setiap EBT itu harus didaftarkan dan dijaga,” ucap Marwan. (uh/syl)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya