Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.Kn. : Pidato Orasi Ilmiah pada Wisuda ke-27 Universitas Sunan Bonang Tuban

Tuban - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia tidak menghambat masyarakat dalam berkreasi dan berinovasi serta melindungi kekayaan intelektual (KI) karya ciptanya.

Hal tersebut disampaikannya dalam pidato orasi ilmiah pada wisuda sarjana ke-27 Universitas Sunan Bonang Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 27 Agustus 2022.




“Ini terbukti dengan jumlah kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dari tahun 2018-2021 mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Sucipto.

Fenomena ini menandakan adanya peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya melindungi KI, mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, indikasi geografis.

Sucipto menyampaikan bahwa dalam sistem perekonomian dunia saat ini, telah menempatkan pentingnya sistem pelindungan KI dalam sistem perdagangan, baik nasional maupun internasional.

“Pembangunan ekonomi suatu negara berkaitan erat dengan pelindungan KI-nya. Semakin tinggi penghargaan negara terhadap KI, akan merangsang pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.




Dalam mendukung ekosistem KI yang berdampak pada perekonomian nasional, pemerintah dalam hal ini adalah DJKI, berusaha membuat kebijakan-kebijakan nasional yang berdampak nyata dan memudahkan masyarakat terkait layanan publik dan pelindungan KI di Indonesia.

Seperti, memberikan tarif khusus bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta meluncurkan aplikasi permohonan KI online, dan diawal tahun 2022, DJKI meluncurkan aplikasi Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

Selain itu, Sucipto juga mendorong pemerintah daerah untuk berperan aktif menjaga dan melindungi produk berbasis potensi indikasi geografis (IG).  Di mana produk IG tersebut merupakan produk yang berasal karena faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut.

“Indikasi geografis ternyata terbukti dapat menjadi katalisator yang dapat mendukung kemandirian ekonomi suatu negara,” ujarnya.

Sucipto mencontohkan, “Misalnya pada Kopi Gayo Aceh, menjadi produk IG pertama dari Indonesia yang tercatat sebagai Indikasi Geografis yang diterima di Uni Eropa. Sebelum Kopi Gayo didaftarkan di DJKI Kementerian Hukum dan HAM, harga per kilogram hanya Rp50 ribu. Kemudian setelah didaftarkan di DJKI harga per kilogram nya menjadi Rp120 ribu,” ungkapnya.

“Dari angka nominal ini terlihat adanya efek leverage dari terlindunginya IG suatu daerah melalui pendaftaran IG nya berupa monetisasi dari produk IG yang telah didaftarkan tersebut,” tambah Sucipto.




Diakhir pidatonya, Ia berharap agar setelah selesai wisuda ini, para wisudawan dan wisudawati senantiasa menggunakan dan mengimplementasikan kemampuan yang dimiliki dengan sebaik-baiknya.

Pada kesempatan ini, izinkan saya memberikan semangat kepada para wisudawan, wisudawati Universitas Sunan Bonang untuk terus berkreasi, menggali potensi, berkarya dan berinovasi, bersama-sama memajukan pelindungan KI,” pungkas Sucipto.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya