Surabaya - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi angin segar bagi para inventor khususnya bagi perkembangan inovasi di dalam negeri serta memiliki potensi yang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Membahas hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dengan mengundang perwakilan dari akademisi, konsultan kekayaan intelektual (KI), dan industri menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten di Shangri-La Hotel Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, 1 Agustus 2024.
“Proses perubahan UU ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2019, dimulai dengan penyusunan naskah akademik, penyusunan RUU, sosialisasi dan FGD di beberapa wilayah seperti Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, serta telah melaksanakan harmonisasi sebelum Presiden menyampaikan RUU kepada DPR,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen.
Min menyampaikan perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelengaraan pelindungan pelayanan paten yang inovatif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat maupun untuk menyelaraskan dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia sekaligus memastikan sistem paten sudah sesuai dengan standar internasional.
“Ketiga hal tersebut merupakan isu utama alasan perubahan UU Paten ini. Melalui perubahan UU ini, diharapkan juga dapat meningkatkan investasi dan perkembangan teknologi di Indonesia, mengingat perkembangan paten dalam negeri masih relatif rendah,” kata Min.
Menurut Min, sebagai penyempurnaan UU Paten yang berlaku saat ini, pemerintah mencoba untuk melakukan penguatan norma yang tercantum pada RUU Paten seperti definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten (grace periode), pernyataan pelaksanaan paten, judul invensi sebagai identitas pemohon paten, serta pengaturan tentang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Kemudian, permohonan hak prioritas lebih dari 12 bulan sejak penerimaan, percepatan pengumuman paten, pemeriksaan substantif, pemeriksaan wajib, paten sebagai jaminan fidusia, dan pelaksanaan paten oleh pemerintah.
Lanjut Min, selain beberapa poin di atas, terdapat aspek lain yang juga dibahas di dalam RUU tersebut seperti kebijakan pengaturan inovasi pada paten sederhana yang saat ini dirasa belum ada pembeda yang tegas mengenai kualifikasi objek yang dapat diberikan paten sederhana, sehingga munculnya inovasi-inovasi yang tidak memiliki nilai praktis.
Melalui kegiatan ini, Min mengharapkan akan memperoleh masukan-masukan dari para peserta FGD dalam rangka penguatan substansi dari RUU yang telah disusun, meskipun telah disampaikan kepada DPR untuk dibahas.
Senada dengan Min, perwakilan Pansus RUU DPR RI, Romo H.R. Muhammad Syafi’i menyampaikan penyempurnaan UU paten yang ada saat ini sangat dibutuhkan, salah satunya penyesuaikan dengan aturan-aturan internasional sebagai negara anggota World Intellectual Property Organization (WIPO). Pihaknya mengharap kegiatan ini memberikan manfaat bagi penyusunan RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang paten.
“Semoga dengan kegiatan ini akan mendapatkan pokok - pokok pikiran yang akan menjadi masukan untuk Pansus sehingga UU yang akan kita hasilkan ini benar - benar mengatasi semua persoalan yang selama ini ada, tetapi belum tertampung di UU yang sudah ada,” pungkasnya. (daw/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025