Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akuntabel melalui penyelenggaraan Konsinyering Pembahasan Rekomendasi Jaminan Mutu (Quality Assurance) Paten di Hotel Aston Kartika Grogol, Jakarta pada 13-15 November 2024.
Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD), yang diwakilkan oleh Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Dian Nurfitri menegaskan dalam sambutannya akan pentingnya pelayanan publik berkualitas sebagai amanat undang-undang.
"Kualitas layanan publik harus menjadi prioritas utama," ujar Dian.
Dalam mewujudkan quality assurance, pentingnya penerapan PDCA (Plan, Do, Check, Action) yang bertujuan untuk menjaga peningkatan kualitas layanan secara berkelanjutan melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik agar pemeriksaan paten di DJKI dapat berjalan cepat, mudah, dan terukur.
"Dengan adanya review dan evaluasi kualitas melalui quality assurance, kami berharap hasil pemeriksaan paten di Indonesia akan memenuhi standar internasional serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pemangku kepentingan," lanjut Dian.
Pemeriksa Paten Ahli Utama Dadan Samsudin berharap diskusi serta masukan yang didapat pada kegiatan ini dapat membangun dan meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan dan kinerja Pemeriksa Paten, guna mendukung kemandirian pemeriksaan substantif permohonan paten di masa depan.
Sebagai informasi, narasumber yang dihadirkan berasal dari berbagai pihak, seperti Direktorat Inovasi dan Science Techno Park Universitas Indonesia, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, MQ Robins Consultant, serta DJKI. (drs/syl)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025