Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi dengan Direksi Politeknik Negeri seluruh Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali peran institusi pendidikan, khususnya politeknik, dalam mendukung inovasi dan pelindungan paten di Indonesia.
“Politeknik Negeri, mayoritas memiliki fakultas dan program studi berbasis ilmu teknik dan sains yang diidentifikasi sebagai potensi besar dalam pengajuan paten. Namun, permohonan paten dari politeknik ternyata masih kurang dari 10% dari total permohonan paten domestik, dengan rata-rata kurang dari 30 permohonan paten per tahun dari 44 politeknik yang ada,” ujar Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Paten, Rifan Fikri dalam rapat yang diselenggarakan melalui zoom pada Jumat, 31 Januari 2025.
Sementara itu, Rifan mengungkapkan peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri mempengaruhi peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang meningkat dari tahun ke tahun. Penilaian ini juga didorong oleh kebijakan bisnis yang stabil serta pengembangan wirausaha.
“Peningkatan peringkat kita di GII, menunjukkan bahwa ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia berangsur membaik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di negara kita,” kata Rifan.
Dalam kesempatan yang sama, Rifan menyampaikan rapat ini juga bertujuan untuk memetakan potensi paten sebagai hasil penelitian di masing-masing institusi. Pihaknya menekankan pentingnya paten kepada para peserta sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memberikan solusi terhadap masalah masyarakat.
"Politeknik di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari institusi pendidikan. Jumlah ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak terkait untuk mendorong dan menggali lebih dalam,” ungkap Rifan.
Melalui rapat koordinasi ini, Rifan mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya paten dalam pengembangan teknologi dan peran institusi pendidikan dalam memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, Rapat koordinasi ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh pengurus sentra KI di politeknik yang mencerminkan minat besar untuk memahami lebih mendalam tentang proses pengajuan paten. (drs/daw)
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Selasa, 24 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.
Selasa, 24 Juni 2025
Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.
Senin, 23 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025
Kamis, 26 Juni 2025