Dorong Peningkatan Inovasi, DJKI Petakan Potensi Paten di Politeknik Negeri Se-Indonesia

Jakarta – Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan rapat koordinasi dengan Direksi Politeknik Negeri seluruh Indonesia. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali peran institusi pendidikan, khususnya politeknik, dalam mendukung inovasi dan pelindungan paten di Indonesia.

“Politeknik Negeri, mayoritas memiliki fakultas dan program studi berbasis ilmu teknik dan sains yang diidentifikasi sebagai potensi besar dalam pengajuan paten. Namun, permohonan paten dari politeknik ternyata masih kurang dari 10% dari total permohonan paten domestik, dengan rata-rata kurang dari 30 permohonan paten per tahun dari 44 politeknik yang ada,” ujar Kepala Sub Direktorat Permohonan dan Pelayanan Paten, Rifan Fikri dalam rapat yang diselenggarakan melalui zoom pada Jumat, 31 Januari 2025.

Sementara itu, Rifan mengungkapkan peningkatan jumlah permohonan paten dalam negeri mempengaruhi peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index (GII) yang meningkat dari tahun ke tahun. Penilaian ini juga didorong oleh kebijakan bisnis yang stabil serta pengembangan wirausaha.

“Peningkatan peringkat kita di GII, menunjukkan bahwa ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Indonesia berangsur membaik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di negara kita,” kata Rifan. 

Dalam kesempatan yang sama, Rifan menyampaikan rapat ini juga bertujuan untuk memetakan potensi paten sebagai hasil penelitian di masing-masing institusi. Pihaknya menekankan pentingnya paten kepada para peserta sebagai bentuk pelindungan hukum terhadap penemuan atau invensi di bidang teknologi yang memberikan solusi terhadap masalah masyarakat. 

"Politeknik di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk meningkatkan jumlah permohonan paten dari institusi pendidikan. Jumlah ini membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak terkait untuk mendorong dan menggali lebih dalam,” ungkap Rifan.

Melalui rapat koordinasi ini, Rifan mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya paten dalam pengembangan teknologi dan peran institusi pendidikan dalam memperkuat ekosistem inovasi di Indonesia.

Sebagai tambahan informasi, Rapat koordinasi ini mendapatkan respons antusias dari para peserta. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh pengurus sentra KI di politeknik yang mencerminkan minat besar untuk memahami lebih mendalam tentang proses pengajuan paten. (drs/daw)

 



TAGS

#Paten #DTLST

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya