Jember - Demi menggali potensi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual Untuk Pelaku Ekonomi Kreatif Kabupaten Jember yang diselenggarakan pada 14 s.d. 15 September 2022 di Java Lotus Hotel, Jember, Jawa Timur.
Kabupaten Jember memiliki 226 desa dengan jumlah sebanyak kurang lebih 14000 UMKM. Hal ini membuat Jember memiliki potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang tinggi untuk meningkatkan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pendaftaran KI khususnya merek menjadi sangat penting karena berfungsi sebagai alat promosi, tanda pengenal produk, dan mendongkrak nilai jual.
“Pertumbuhan ekonomi masyarakat itu salah satunya ditopang oleh pelaku ekonomi kreatif, pelaku UMKM ini masih tetap eksis meskipun perusahaan besar banyak yang collapse di era pandemi. Sangat potensial untuk pemulihan ekonomi nasional,” ujar Subianta Mandala selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.
Dirinya juga mengatakan bahwa pesatnya perkembangan teknologi digital khususnya dengan adanya situs belanja elektronik membuat UMKM dan perusahaan besar memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola pasar.
“Pelaku usaha UMKM harus menyiapkan berbagai aspek penting agar usahanya berkembang. Untuk mendaftarkan KI tidak perlu menunggu usahanya besar, langsung daftarkan agar tidak ada sengketa di kemudian hari,” terangnya.
Pada kesempatan ini, pelaku UMKM dapat secara aktif berdiskusi dengan tim ahli DJKI terkait permohonan KI serta proses permohonannya. Dengan demikian, Subianta berharap pelaku ekonomi kreatif mampu mengelola serta mendapat manfaat pelindungan KI sehingga daya saing UMKM meningkat serta memperluas pasar dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
“Saya berharap semua yang ada di sini dapat memahami apa itu KI, dan yang belum mendaftarkan dapat langsung segera mendaftarkan KI agar tidak ada kerugian ekonomi yang menimpa bapak dan ibu sekalian, semoga kita dapat mengambil dan menerapkan ilmu yang kita dapat bersama untuk kemajuan bangsa Indonesia.” tutup Subianta.
Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri sebanyak 100 orang pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Jember serta Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jember, perwakilan pemilik merek lokal terkenal Jember yaitu Merek ‘Macarina’, dan Presiden Jember Fashion Carnaval. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025