Bogor - Perancangan hukum (legal drafting) merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam praktik hukum. Pemahaman yang utuh mengenai legal drafting sangat krusial bagi para pegawai di unit pelayanan hukum karena sering dihadapkan pada situasi harus menyusun perancangan hukum untuk kepentingan instansi terkait maupun masyarakat.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu institusi pelayanan masyarakat terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman pegawai serta kemampuan legal drafting yang baik dengan menyelenggarakan Kegiatan Pelatihan Legal Drafting pada tanggal 17 s.d. 20 Oktober 2023 di Bigland International Hotel & Convention Hall, Kota Bogor, Jawa Barat.
Cumarya selaku Koordinator Kepegawaian dalam sambutannya yang mewakili Sekretaris DJKI menyampaikan bahwa unit pelayanan hukum harus bisa mengerti dan memahami legal drafting secara mendalam.
“Pemahaman mengenai legal drafting merupakan hal sangat penting bagi para pegawai, agar naskah hukum yang dibuat menjadi sah, mengikat, dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” kata Cumarya.
Menurutnya, penyusunan ini harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Oleh karena itu, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.
“Dalam penyusunannya harus bersikap kompeten, sehingga dapat melahirkan produk hukum yang berkualitas dan dapat diterima oleh masyarakat dengan harapan akan meningkatkan indeks kepuasan layanan masyarakat terhadap DJKI,” ucap Cumarya.
“Begitu juga dapat membangun profesionalitas dalam bekerja sehingga memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan cita-cita DJKI menjadi World Class IP Office,” tambahnya.
Cumarya menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berharap melalui pelatihan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan bagi peserta serta mampu meminimalkan risiko yang mungkin akan muncul dalam pelaksanaannya.
“Semoga Bapak/Ibu dapat mengikuti kegiatan pelatihan ini dengan baik dan meningkatkan kemampuan merancang serta mengkonsep naskah hukum yang bisa menunjang tugas dan fungsi agar mendapatkan solusi hukum atas permasalahan dalam penanganannya,” ungkap Cumarya.
Pada kesempatan yang sama, Sub Koordinator Pengembangan Kepegawaian Dimas Dipraja mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi individu yang profesional.
“Profesional disini mengandung arti bahwa setiap orang harus memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta memiliki etos kerja yang baik untuk bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan oleh negara kepada semua ASN,” ujar Dimas.
“Serta dalam rangka memenuhi kebutuhan pengembangan kompetensi paling sedikit minimum 20 jam pelajaran dalam satu tahun sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya. (Uh/Ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 10 Februari 2025
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.
Sabtu, 8 Februari 2025
Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.
Sabtu, 8 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025
Minggu, 16 Februari 2025