Yogyakarta - Yogyakarta tak hanya istimewa karena budayanya yang kental, tetapi juga karena telah menjadi rumah bagi banyak seniman dan kreator. Hasil karya dan seni yang merupakan produk kekayaan intelektual merupakan potensi ekonomi daerah yang harus dilindungi.
Untuk meningkatkan pelindungan karya dan inovasi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menginisiasi program unggulan yaitu kegiatan Roving Seminar Kekayaan Intelektual. Yogyakarta menjadi kota kedua penyelenggaraan Roving Seminar KI secara hibrid pada 21-22 Juli 2022 di Hotel Tentrem Yogyakarta.
Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan secara daring dapat mengaksesnya di channel Youtube DJKI Kemenkumham pukul 09.00 WIB atau dapat juga bergabung melalui Zoom di laman bit.ly/RovingKIJogja.
Acara ini akan dihadiri tiga pejabat kementerian di Kabinet Indonesia Maju, yaitu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Makro Kementerian Koperasi dan UKM, Rulli Nuryanto, dan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Chatrina Muliana.
Kegiatan inipun mengundang seluruh Gubernur, Pimpinan Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian dan Pengembangan dari seluruh provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah serta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di seluruh Kabupaten/Kota di kedua kota tersebut.
Pembahasan serta diskusi menarik seputar kekayaan intelektual akan digelar bersama narasumber yang kredibel di bidangnya, seperti Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, dan beberapa praktisi kekayaan intelektual.
Gelaran Roving Seminar Kekayaan Intelektual bertujuan meningkatkan pemahaman kepala daerah dan pimpinan perguruan tinggi untuk memanfaatkan sistem kekayaan intelektual dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi wilayah.
Melalui kegiatan ini, Kemenkumham berharap pintu komunikasi antar kementerian lembaga serta pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan sistem KI di wilayah terbuka lebih lebar. (KAD/AMH)