DKPTO dan DJKI Bahas Teknis Pemeriksaan Paten Artifical Intelligence dan Machine Learning

Jakarta - Workshop pembahasan pemeriksaan paten terkait dengan Artifical Intelligence (AI) dan Machine Learning (ML) berkat kerja sama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) kembali digelar. Pembahasan kali ini memasuki ranah teknis yang lebih detail.

Narasumber dari DKPTO, Carl Kortegaard, mengatakan bahwa berdasarkan European Patent Convention (EPC), seluruh penemuan di bidang teknologi yang diajukan bisa dipatenkan selama memiliki unsur invensi yaitu ada kebaruan, mengandung langkah-langkah baru dan dapat digunakan dalam industri.

"Paten Eropa akan diberikan untuk setiap penemuan, dalam semua bidang teknologi, asalkan masih baru, melibatkan langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri," ujar Kortegaard dalam sesi berbagi melalui Zoom Meeting itu pada Kamis, 18 Maret 2021.

Dengan memahami definisi tersebut, pemeriksa paten AI harus memastikan bahwa klaim permohonan paten yang berhubungan dengan AI yang masuk memenuhi syarat-syarat di atas. Jika tidak, maka paten tidak dapat diberikan.

Untuk memastikannya, Kortegaard mengatakan pemeriksa perlu memeriksa teknis fitur penemuan, karakter, hingga ketentuan pada peraturan.

Selain itu, Kortegaard juga membagikan beberapa contoh permohonan paten yang berhubungan dengan AI dan Machine Learning (ML) yang sudah masuk ke DKPTO. Dia berharap contoh tersebut dapat memberikan gambaran pada pemeriksa paten DJKI cara menangani dokumen sejenis.

Sebelumnya, DJKI menyelenggarakan webinar bersama DKPTO dengan judul Introduction to ArtificiaI Intelligence (AI) and Machine Learning (ML) pada Senin, 15 Maret 2021 melalui aplikasi Zoom.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya