DJKI Wujudkan Semangat Sinergitas Menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penetapan Status Penggunaan dan Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).

Hal tersebut untuk mewujudkan Kemenkumham menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di selenggarakan di Hotel Melia Purosari selama 4 Hari, Rabu (21/11/2018).

Sekretaris Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Danan Purnomo mengatakan terselenggaranya Bimtek ini dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Eselon I di Kemenkumham untuk mewujudkan komitmen pemerintahan yang baik dan mengarah pada birokrasi bersih.

Menurutnya, aset atau barang merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah di dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan tusi (tugas dan fungsi) pemerintah, namun jika tidak dikelola dengan baik keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian aset tersebut membutuhkan biaya perawatan,” ujar Danan Purnomo saat membuka acara bimtek.

Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, R. Natanegara menambahkan, DJKI ingin mempunyai peran yang besar juga seperti unit eselon 1 lainnya, terkait dengan bagaimana memberdayakan aset dan barang yang ada.

Menurutnya, hal yang penting dalam pengelolaan BMN dan keuangan adalah perencanaan dan pencatatannya jangan sampai tidak dicatat.

"Tahun ini DJKI telah membagi untuk 11 unit toner, peralatan komputer 50 unit, 270 unit alat rumah tangga kantor kita bagi ke Kanwil (Kantor Wilayah), berharap ini akan bermanfaat bagi teman-teman di Kanwil dan agar tidak lupa juga dicatat itu yang paling penting," ujar R. Natanegara.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya