DJKI Wujudkan Semangat Sinergitas Menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Oleh Admin
DJKI Wujudkan Semangat Sinergitas Menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Yogyakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Penetapan Status Penggunaan dan Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
Hal tersebut untuk mewujudkan Kemenkumham menuju Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di selenggarakan di Hotel Melia Purosari selama 4 Hari, Rabu (21/11/2018).
Sekretaris Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Danan Purnomo mengatakan terselenggaranya Bimtek ini dalam rangka mengimplementasikan pelaksanaan Tugas dan Fungsi Unit Eselon I di Kemenkumham untuk mewujudkan komitmen pemerintahan yang baik dan mengarah pada birokrasi bersih.
Menurutnya, aset atau barang merupakan sumber daya ekonomi yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah di dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan tusi (tugas dan fungsi) pemerintah, namun jika tidak dikelola dengan baik keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian aset tersebut membutuhkan biaya perawatan,” ujar Danan Purnomo saat membuka acara bimtek.
Sekretaris Jenderal Kekayaan Intelektual, R. Natanegara menambahkan, DJKI ingin mempunyai peran yang besar juga seperti unit eselon 1 lainnya, terkait dengan bagaimana memberdayakan aset dan barang yang ada.
Menurutnya, hal yang penting dalam pengelolaan BMN dan keuangan adalah perencanaan dan pencatatannya jangan sampai tidak dicatat.
"Tahun ini DJKI telah membagi untuk 11 unit toner, peralatan komputer 50 unit, 270 unit alat rumah tangga kantor kita bagi ke Kanwil (Kantor Wilayah), berharap ini akan bermanfaat bagi teman-teman di Kanwil dan agar tidak lupa juga dicatat itu yang paling penting," ujar R. Natanegara.