Jakarta – Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) merupakan perjanjian perdagangan bebas terbesar di dunia, melibatkan sepuluh negara anggota ASEAN dan lima negara mitra utama diantaranya Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani pada 15 November 2020 dalam KTT ASEAN ke-37.
Beberapa manfaat utama dari keikutsertaan Indonesia dalam RCEP termasuk penghapusan tarif hingga 92% untuk barang yang diperdagangkan antar pihak RCEP, akses pasar preferensial, penyederhanaan Rules of Origin, serta prosedur kepabeanan yang lebih efisien. Selain itu, terdapat juga peningkatan komitmen di bidang layanan profesional, e-commerce, kebijakan persaingan, dan kekayaan intelektual.
Dalam perjanjian ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memegang peran penting dalam membantu Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mengidentifikasi potensi kesenjangan regulasi dalam Undang-Undang Kekayaan Intelektual yang berkaitan dengan kesuksesan implementasi RCEP.
"Kami akan memastikan tidak ada tumpang tindih regulasi dengan kementerian lain seperti BPOM, Kemenkes, Bea Cukai dan lainnya. Serta meneliti apakah terdapat kekosongan dalam SOP atau peraturan-peraturan turunan dari UU KI yang ada pada setiap Kementerian Lembaga terkait," ujar Ketua Tim Kerja Pembinaan, Evaluasi dan Fasilitasi MPKKI Erny Trisniawati, dalam Rapat Pembahasan Progres Pengumpulan Data dalam Kertas Kerja Kajian Bab Kekayaan Intelektual untuk Persetujuan RCEP pada Kamis, 22 Agustus 2024 di Ruang Rapat Moedjono, Gedung Imigrasi lantai 17, Jakarta.
Setelah proses pengumpulan data dari berbagai Kementerian dan Lembaga (KL), Erny menjelaskan bahwa tim analisis yang terdiri dari analis KI, dibantu oleh tim dari Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Strategi Kebijakan akan segera memulai proses analisis.
“Data yang masuk akan diolah, diklasifikasikan berdasarkan kesamaan inti dan bidang KI, dan melalui proses klarifikasi lebih lanjut hingga menghasilkan dokumen rekomendasi yang komprehensif,” tambahnya.
Forum ini merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan manfaat keikutsertaan Indonesia dalam RCEP, serta memastikan implementasi perjanjian ini sejalan dengan kepentingan nasional di bidang kekayaan intelektual dan ekonomi. “Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan dokumen yang bermanfaat untuk mengharmonisasi regulasi KI lintas kementerian dan menjadi referensi bagi para negosiator dalam menjalankan perjanjian RCEP,” pungkas Erny.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 10 Februari 2025
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.
Sabtu, 8 Februari 2025
Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.
Sabtu, 8 Februari 2025
Selasa, 18 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025