DJKI Usulkan Adanya Pencatatan Desain Industri

Malang - Pemerintah mengusulkan hadirnya layanan pencatatan desain industri dalam Revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 (RUU DI) tentang Desain Industri. Sistem pelindungan baru ini dinilai akan meningkatkan daya saing industri nasional dalam lingkup perdagangan domestik maupun manca negara.

“Selama ini, ketentuan UU desain industri yang berlaku dianggap masih kurang optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terkait pelindungan desain industri. Baik dari aspek prosedur permohonan, aspek substantif, maupun aspek penegakan hukum masih perlu dipertimbangkan,” ujar Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto pada Senin, 17 Oktober 2022 di Grand Mercure Malang, Jawa Timur dalam acara Kegiatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Desain Industri.

Anggoro menjelaskan bahwa dalam RUU DI yang diusulkan pemerintah mengandung sistem pelindungan hibrid. Pelindungan desain industri dapat berupa pencatatan dan pendaftaran.

“Pencatatan desain industri diberikan atas produk yang memiliki daur hidup singkat tanpa perlu melalui pemeriksaan substantif dengan jangka waktu pelindungan hanya tiga tahun. Pelindungan ini contohnya untuk melindungi desain di bisnis fesyen yang cepat berganti,” terangnya.

“Sedangkan, untuk pendaftaran desain industri akan memberikan pelindungan dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 15 tahun. Namun, harus melalui pemeriksaan substantif,” lanjut Anggoro.

Menurut Anggoro, ini adalah terobosan untuk memberikan fleksibilitas bagi pemohon dalam memilih jenis pelindungan yang paling sesuai. Pemerintah juga akan memperbarui definisi desain industri, menghadirkan pendaftaran desain industri internasional, dan tentang kuasa Komisi Banding Desain Industri.

Sementara itu, revisi ini telah masuk Program Legislasi Nasional Tahun 2022. Draftnya sudah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo untuk selanjutnya dibahas dengan DPR.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) masih ingin menginventarisir usulan dan masukan masyarakat, akademisi, dan praktisi terkait usulan-usulan revisi dalam UU ini.

“UU ini umurnya sudah 22 tahun sehingga memang sudah waktunya diperbarui agar dapat meningkatkan kreativitas masyarakat berdasarkan Pancasila dan prinsip hukum yang terkandung dalam UU Dasar 1945,” kata Anton E. Wardhana selaku Koordinator Pemeriksaan Desain Industri pada kesempatan yang sama.

Anton berharap dengan adanya masukan dan usulan dari narasumber yang hadir, RUU yang akan dibahas bersama DPR akan semakin memajukan desain industri nasional. (kad/can)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya