DJKI Upayakan Permohonan Pelindungan Paten Lebih Cepat

Jakarta - Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) khususnya paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan Konsultasi Teknis Permohonan Paten Online pada 19 s.d. 21 September 2022 di Hotel Sheraton Gandaria City Jakarta.


"Hari ini kita berkumpul dengan tujuan agar DJKI dapat memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari kalangan konsultan KI, badan penelitian dan pengembangan (litbang) dan perguruan tinggi untuk permohonan paten," ujar Slamet Riyadi selaku Koordinator Permohonan dan Publikasi, Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.


Lebih lanjut, Slamet menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk dilaksanakan agar para inventor maupun calon pemohon paten atau yang mewakili kepentingan pemohon paten dapat memahami pengisian pada fitur aplikasi Sistem Administrasi Kekayaan Intelektual (SAKI) . Selama ini, proses pengajuan permohonan paten yang dilakukan melalui SAKI masih belum sempurna karena banyaknya fitur yang belum dipahami pengguna.


Oleh karena itu, melalui kegiatan ini juga membahas bagaimana penggunaan berbagai fitur dalam aplikasi SAKI sekaligus terkait kendala dan hambatan di tataran implementasinya di setiap alur tahapan proses permohonan paten sebagai salah satu upaya untuk memajukan sistem teknologi informasi KI.


“Sosialisasi ini juga diharapkan dapat membantu pemohon menghindari kesalahan dalam proses pengajuan permohonan paten secara elektronik yang dapat mengakibatkan jangka waktu proses pemeriksaan permohonan paten baik secara administratif maupun substantif menjadi lebih lama,” lanjut Slamet.


Slamet berharap agar kegiatan ini menjadi ajang berdiskusi mengenai mekanisme dan pelaksanaan sistem paten di Indonesia. Dia berharap diskusi ini memberikan sumbangsih pemikiran dan masukan yang dapat menjadi salah satu dasar dalam proses penyempurnaan dan pengembangan aplikasi SAKI sehingga tercipta kepastian layanan secara optimal serta memenuhi kemanfaatan bagi pemohon paten.


“Kami menyadari bahwa aplikasi ini masih belum sempurna dalam implementasinya dan berdasarkan evaluasi maupun masukan yang kami terima sampai saat ini. Aplikasi SAKI masih membutuhkan banyak penyempurnaan dan pengembangan di setiap fitur-fiturnya,” pungkasnya.


Peningkatan kualitas pelayanan publik dalam sistem pelindungan KI, khususnya paten diharapkan dapat meningkatkan citra khasanah ilmu pengetahuan, teknologi, dan industri nasional Indonesia. Pada akhirnya juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat secara luas terutama yang terkait dengan implementasi atas pelindungan inovasi, hasil riset, invensi teknologi, industri dan perdagangan barang dan jasa di segala bidang kebutuhan. (Ver/kad)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya