DJKI Turut Mengikuti Pembahasan Pemberian Penghargaan Karya Dhika Tahun 2021
Oleh Admin
DJKI Turut Mengikuti Pembahasan Pemberian Penghargaan Karya Dhika Tahun 2021
Jakarta - Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI)
melalui Bagian Kepegawaian menghadiri rapat pembahasan pemberian penghargaan
karya dhika tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Kemenkumham
pada hari Selasa (27/07/2021) melalui zoom.
Rapat ini bertujuan untuk
membicarakan dan menentukan bagaimana kriteria pegawai yang layak diberikan
penghargaan karya dhika dilingkungan unit pusat maupun kantor wilayah
Kemenkumham.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 45 Tahun 2015 tentang pemberian penghargaan
karya dhika bagi pegawai dilingkungan Kemenkumham, pemberian penghargaan akan
diberikan dengan tiga jenis penghargaan yakni, karya dhika lokatara, karya
dhika madya dan karya dhika prakasa.
Selanjutnya, berdasarkan
Permenkumham tersebut pemberian penghargaan karya dhika lokatara dan karya dhika madya
dilaksanakan pada saat peringatan hari Dharma Karya Dhika dan pemberian
penghargaan karya dhika prakasa dilaksanakan pada saat hari kemerdekaan
Republik Indonesia atau hari jadi unit kerja bersangkutan. Diharapkan dengan adanya
pemberian penghargaan karya dhika akan menjadikan motivasi bagi pegawai agar
bersemangat bekerja dengan selalu taat asas dan tetap menganut nilai PASTI yakni
Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif.