DJKI Tunjukkan Kepeduliannya Kepada Masyarakat Terdampak COVID-19

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Serangkaian bantuan berupa sembako, multi vitamin, dan alat pelindung diri (APD) terus disalurkan mulai dari pegawai internal DJKI, masyarakat sekitar yang tinggal dekat perkantoran Kemenkumham, hingga rumah sakit.

Diawali pada 23 April 2020, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly bersama Sekretaris Jenderal Kemenkumham menyerahkan bantuan sembako untuk pegawai internal di lingkungan Kemenkumham.

Di tempat berbeda, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris didampingi Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Chairani Idha serta Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Mohamad Aliamsyah memberikan sembako kepada petugas kebersihan di DJKI dan beberapa unit utama Kemenkumham lainnya, serta masyarakat setempat disekitar lingkungan Kemenkumham.

Selain itu, DJKI juga memberikan bantuan alat kesehatan dan multi vitamin kepada tujuh Rumah Sakit disekitar Jabodetabek, dan dua lembaga pemasyarakatan, serta kepada Ikatan Dokter Indonesia.

Bantuan tersebut berupa 500 set APD, 25 set APD Premium, 200 Face Shield, 98 Box masker, 56 Box Madu, 65 Karton Susu Beruang, dan 250 Box Vitamin C serta 112 Hand Sanitizer.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.

Pemberlakuan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) yang dilakukan Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus corona mengharuskan setiap orang untuk menjaga jarak dan membatasi kegiatan. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Kendati demikian, penanganan virus corona bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk dapat saling membantu satu sama lain.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Diskusi Teknis Pengelolaan Royalti Musik di Ambon Bahas Pelindungan Hak Cipta dan Penggunaannya

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.

Jumat, 29 November 2024

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Selengkapnya