Manado - Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu mengatakan Indonesia saat ini sebagian besar pelaku usahanya bergerak di sektor ekonomi kreatif (ekraf). Namun masih belum banyak yang memiliki pelindungan KI.
“Kekayaan intelektual (KI) merupakan pondasi sektor ekraf sehingga perlu pelindungan agar aset kreatif tersebut dapat tumbuh dengan pesat,” ujar Razilu pada acara Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Manado di Four Points Hotel pada Senin, 14 November 2022.
Razilu mengungkap bahwa terdapat sejumlah 36.431 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sulawesi Utara dengan perdagangan besar dan eceran sebesar 44,60%, industri pengolahan sebesar 17,88 dan Penyediaan akomodasi, makan dan minum sebesar 12,63% sehingga bisa dikatakan potensi KI di Sulawesi Utara sangat tinggi, dan harus didorong untuk didaftarkan dan dicatatkan.
“Tingginya potensi sektor ekraf yang berasal dari UMKM baik KI personal maupun KI Komunal, dapat mendorong masyarakat bangga terhadap produk buatan Indonesia dan sekaligus dapat menyukseskan program Bangga Buatan Indonesia (BBI) yang menggaungkan untuk cinta akan produk Indonesia,” lanjutnya.
Razilu juga beranggapan bahwa peran pemerintah daerah untuk menyukseskan BBI sangatlah penting misalnya seluruh pegawai di suatu wilayah wajib menggunakan kain tradisional atau pakaian khas daerah itu sendiri minimal seminggu dua kali. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produksi desainer, penenun kain, dan semua yang terkait untuk kemajuan ekonomi daerah.
Selaras dengan Razilu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto mengatakan bahwa semakin maju suatu negara, semakin bergantung pula negara tersebut pada KI. Untuk itu, penguatan daya saing bangsa berbasiskan industri yang kreatif dan inovatif harus terus didorong.
Misalnya pada indikasi geografis (IG), Haris mengatakan pelindungannya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat penghasil produk khas daerah tersebut. Di samping itu pelindungan IG juga dapat memberikan keuntungan pada konsumen karena telah menerima jaminan kualitas produk yang baik.
“Untuk itu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara beserta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus berupaya melakukan edukasi terkait pentingnya KI, misalnya di sini ada cengkeh Minahasa Selatan dan Kopi Arabika Minahasa. Ini harus segera dicatatkan karena ini potensial,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Christodarma Sondakh mendukung adanya pelayanan publik KI yang prima agar masyarakat di Sulawesi Utara memahami pentingnya KI.
Sebagai informasi, pada kegiatan ini telah dilaksanakan penyerahan satu sertifikat paten terkait Proses dan Peralatan Pengeringan Kopra kepada Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara oleh Plt. Direktur Jenderal KI.
Kegiatan tersebut juga dilanjutkan dengan penyerahan dua surat inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bitung.
Selain kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik KI saat ini, dukungan terhadap pelindungan kekayaan intelektual juga diwujudkan melalui Roving Seminar Kekayaan Intelektual, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, serta Guru KI, dengan harapan adanya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.
Program ini juga selaras dengan Program Prioritas Nasional 2022 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 serta Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. (CAN/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025