DJKI Tingkatkan Layanan Pasca Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri melalui Konsultasi Teknis

Jakarta – DJKI terus berupaya memperbaiki layanan publik, terutama terkait hak cipta dan desain industri. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, menekankan pentingnya perbaikan layanan dalam menghadapi tantangan era Society 5.0 atau Super Smart Society. 

"Dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan yang terus berkembang, kita harus menyesuaikan berbagai sektor, termasuk pelayanan publik. Peningkatan layanan pasca pencatatan hak cipta dan desain industri menjadi prioritas, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat merasakan manfaat perlindungan yang optimal," ujarnya pada 10 Oktober 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya sebatas pada kecepatan dan ketepatan proses, tetapi juga memastikan bahwa para pemohon memahami mekanisme layanan pasca pencatatan hak cipta dan pendaftaran desain industri secara komprehensif. Oleh sebab itu, pihaknya menginisiasi Konsultasi Teknis Terkait Permohonan Pasca Pencatatan Hak Cipta dan Pendaftaran Desain Industri yang diselenggarakan pada 10-11 Oktober 2024 di Jakarta. 

Konsultan Kekayaan Intelektual, Adv. Ibrahim, S.H., M.H., CLA., CIL., selaku narasumber membahas terkait tantangan pencatatan hak cipta dan desain industri. Dia menggarisbawahi bahwa salah satu tantangan terbesar adalah kurangnya pemahaman mengenai perlindungan hak cipta di kalangan artis, universitas, dan seniman. "Pengetahuan tentang hak cipta dan cara melindunginya belum umum. Ini menjadi salah satu hal yang harus kita dorong lebih kuat, agar para pencipta karya merasa aman dan terlindungi," jelasnya.

Sementara itu, Dosen dan Ketua Sentra KI Universitas Gunadarma, Dr. Widyo Nugroho, M.M, juga membahas teknis terkait permohonan pasca hak cipta dan desain industri serta perlunya efisiensi dalam prosedur pelayanan publik di DJKI. “Sebagai pemohon pelindungan kekayaan intelektual, kita harus hati-hati dalam membuat dokumen administrasi dan konsisten dalam membuat surat yang akan disampaikan ke DJKI agar pelindungan kekayaan intelektual kita dapat berlaku selama masa pelindungan dan tidak perlu mengeluarkan biaya pasca permohonan misalnya karena typo atau kesalahan lainnya," jelas Widyo.

Selain memberikan bimbingan teknis, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk mengidentifikasi masalah-masalah yang masih dihadapi oleh para pengguna layanan dari segi teknis. Ignatius Mangantar Tua juga menegaskan bahwa DJKI terus berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

“Kami ingin DJKI menjadi lembaga yang adaptif terhadap perubahan zaman. Konsultasi teknis ini menjadi salah satu langkah konkret kami untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar terbaik,” tutupnya.

Dengan adanya perbaikan layanan ini, DJKI berharap masyarakat, terutama dari kalangan universitas semakin memahami tentang penyusunan data administrasi dan substantif desain industri, serta lebih mudah dalam melakukan pencatatan hak cipta. Acara ini diikuti 45 peserta yang berasal dari konsultan kekayaan intelektual, universitas, serta pegawai DJKI.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Dua Permohonan Banding Paten Ditolak

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Adaptasi Tautan Dalam Sistim Multi Akses Grant-Free dan Pengembangan pada atau yang Terkait dengan Senyawa-Senyawa Organik di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Kamis, 10 Oktober 2024

DJKI Gelar Penyusunan Peraturan Pelaksana Pembinaan JF di Bidang KI

Sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) di Bidang Kekayaan Intelektual (KI), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memiliki beberapa kewajiban, salah satunya memfasilitasi pembentukan organisasi profesi. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) bahwa pembentukan organisasi profesi dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Selasa, 8 Oktober 2024

Pemerintah dan Panitia Kerja RUU Paten Mulai Bahas Daftar Inventarisasi Masalah

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah memasuki babak pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Panitia Kerja (Panja) di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)

Rabu, 18 September 2024

Selengkapnya