DJKI Tingkatkan Layanan Melalui Patent One Stop Service di Kota Samarinda

Samarinda - Dalam upaya meningkatkan jumlah permohonan dan kualitas paten dari inventor dalam negeri khususnya di Kalimantan Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service pada Senin, 15 Juli 2024 di Universitas Mulawarman, Samarinda.

"Tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait paten masih rendah, terlihat dari banyaknya permohonan paten yang dianggap ditarik kembali karena inventor atau pemohon tidak menjawab keberatan baik pada pemeriksaan formalitas maupun pemeriksaan substantif," ujar  Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur Santi Mediana Panjaitan saat membuka kegiatan.

Ia melanjutkan, kesulitan dalam mengungkapkan hasil penelitian ke dalam bentuk tulisan yang layak dilindungi juga menjadi salah satu kendala utama para inventor.

Periode Januari s.d. Juli 2024, jumlah permohonan paten di Kalimantan Timur tercatat sebanyak 44 permohonan. Tentunya jumlah ini perlu ditingkatkan mengingat potensi yang dimiliki Kalimantan Timur cukup besar.

"Sebagai instansi yang memberikan layanan publik, DJKI perlu lebih aktif bergerak ke daerah-daerah untuk memberikan sosialisasi dan asistensi secara langsung kepada masyarakat," tambahnya.

Untuk itu DJKI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan Patent One Stop Service di 33 wilayah di Indonesia dan pada kesempatan ini, Samarinda menjadi kota ke-22 pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini menargetkan penyelesaian pemeriksaan substantif permohonan paten sebanyak 50 dokumen.

"Kegiatan ini bertujuan untuk membantu menyelesaikan permohonan paten yang diajukan oleh perguruan tinggi, litbang, dan pelaku usaha secara tepat waktu sehingga meningkatkan persentase paten dalam negeri yang dilindungi," tutur Sekretaris Tim Kerja Sertifikasi, Pemeliharaan, & Mutasi Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Syahroni.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Mulawarman Prof. Dr. Abdunnur sangat mengapresiasi inisiatif DJKI untuk memberikan sosialisasi dan asistensi secara langsung. 

"Universitas Mulawarman sangat terbuka dengan kegiatan ini karena selama ini pengajuan permohonan paten masih dianggap sulit dan lama karena banyak syarat yang harus dipenuhi. Terlebih sebagai universitas kami juga harus terus mencetak invensi karena jumlah paten menjadi patok banding antara universitas satu dan lainnya," terangnya.

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan Patent One Stop Service di Samarinda berlangsung pada 15 s.d. 19 Juli 2024. Selain sosialisasi materi paten dari DJKI dan  Japan International Cooperation Agency (JICA) Expert, masyarakat juga dapat mengikuti asistensi langsung terkait permohonan paten mereka, seperti pendampingan pendaftaran permohonan paten, pendampingan penyusunan spesifikasi permohonan paten, pendampingan terkait pelayanan hukum paten, hingga pendampingan mengenai pemeliharaan paten.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya