DJKI Tingkatkan Kualitas Pemeriksaan Desain Industri

Mataram - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus berupaya meningkatkan pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual, salah satunya pada layanan pelindungan desain industri.

Untuk itu, Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI menggelar kegiatan Evaluasi dan Penguatan Kualitas Hasil Pemeriksaan Desain Industri selama 4 (empat) hari di Prime Park Hotel Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Dalam konteks pelayanan publik, hasil pemeriksaan desain industri menjadi hal yang sangat penting,” ucap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto yang juga mewakili Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual saat membuka acara pada Rabu, 16 Maret 2022.

Sebab, menurut Haris, hak desain industri tidak diberikan secara otomatis melainkan berdasarkan permohonan atau dikenal dengan prinsip konstitutif.

“Individu maupun badan hukum harus mengajukan permohonan kepada DJKI jika ingin mendapatkan hak desain industri, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif yang berlaku,” ungkap Haris.

Salah satu tahapan penting yang dilakukan pemeriksa DJKI dalam memproses permohonan desain industri adalah pemeriksaan substantif. Di mana pemeriksaan substantif meliputi hasil pengklasifikasian; hasil pemeriksaan kejelasan dan kesatuan; hasil analisis kesesuaian terhadap definisi desain industri dan peraturan perundang-undangan;  serta hasil analisis kebaruan (novelty) desain industri itu sendiri.

Oleh karena itu, kegiatan ini sangat diperlukan sebagai proses pemantauan dan evaluasi atas kinerja pelayanan yang nantinya digunakan sebagai dasar dalam melakukan perbaikan di masa yang akan datang.

Sehingga melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan bahan pengembangan panduan teknis pemeriksaan desain industri yang berguna bagi setiap pemeriksa desain industri untuk bekerja secara profesional dan memiliki kompetensi yang memadai.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya