DJKI Tingkatkan Kualitas Pelayanan Informasi dan Pengaduan Semakin Prima

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Focus Group Discussion (FGD) layanan informasi dan pengaduan di lingkungan DJKI bertempat di Hotel Le Meridien Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2024.

Layanan informasi dan pengaduan oleh DJKI dilakukan berdasarkan dengan Undang - Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. DJKI terus meningkatkan kualitas dengan mengacu kepada prinsip keterbukaan informasi publik (KIP). 

“DJKI melalui bagian humas melaksanakan pengelolaan layanan informasi dan pengaduan. Penguatan pelayanan publik perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pada tata kelola, kualitas penanganan, dan membangun sinergi dengan unit kerja terkait,” ungkap Sucipto selaku Sekretaris DJKI. 

Lebih lanjut, Sucipto menyampaikan bahwa DJKI merupakan focal point dalam pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dengan menerapkan KIP dan meningkatkan kualitas tata kelola dan penanganan serta pengaduan maka akan semakin terciptanya pelayanan publik yang prima.

“Pelayanan publik yang prima harus diterapkan, sesuai dengan tata nilai Kemenkumham yaitu PASTI (Professional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Dalam menerapkan tata nilai PASTI, setiap unit kerja harus mengesampingkan ego sektoral, lemahnya komunikasi dan transparansi antar unit,” pungkas Sucipto.

Oleh karena itu, menurut Sucipto evaluasi diperlukan agar tercipta berbagai terobosan dan inovasi dalam pelayanan publik yang maksimal. 

Masyarakat sebagai pengguna layanan dari DJKI akan semakin merasakan manfaatnya dari peningkatan kualitas serta inovasi yang diberikan. Dengan meningkatnya kualitas pelayanan maka pengaduan pelayanan akan semakin berkurang dan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 akan terlaksana secara lengkap.

Sebagai informasi kegiatan FGD berlangsung dari tanggal 28 Februari hingga 1 Maret 2024 ini diikuti oleh perwakilan Ketua Kelompok Kerja di Lingkungan DJKI, Bagian Humas DJKI, serta narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Komisi Informasi Pusat, PT. Bank mandiri dan Konsultan di bidang contact center PT. Infomedia Nusantara. Peserta kegiatan ini berjumlah total 54 peserta. (Dim/Ver)



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya