Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai pembina administrasi PPNS yang ditunjuk oleh Undang-Undang mendorong penguatan peran dan eksistensi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam tugas penegakan hukum. Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2010.
Didasari oleh hal tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengikuti kegiatan In-House Training dalam rangka Penguatan Kapasitas PPNS dalam Penegakan Hukum yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
PPNS sendiri berasal dari lembaga penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan, atau instansi lainnya, yang memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana.
Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa PPNS memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penyidikan dilaksanakan secara profesional dan adil, serta untuk memastikan hak-hak tersangka dan korban dihormati selama proses penyidikan.
“PPNS harus memiliki persyaratan dan standar yang tepat dalam melaksanakan tugasnya, seperti memiliki keahlian dan keterampilan dalam penyidikan serta menjaga integritas dan objektivitas dalam melaksanakan tugas,” jelas Supratman.
Kemenkumham sendiri memiliki peran, di antaranya melakukan pengangkatan dan pelantikan calon PPNS; mengeluarkan dan memperpanjang masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS; menerima laporan terkait perubahan struktur organisasi maupun mutasi PPNS; melakukan pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pejabat PPNS yang bersangkutan; serta beberapa hal lainnya.
“Oleh sebab itu, untuk memperkuat eksistensi PPNS di bidang penegakan hukum, perlu dilakukan beberapa hal, di antaranya membuat perangkat peraturan perundang-undangan yang lebih rinci serta menunjukkan kelembagaan dan status kepegawaian PPNS secara definitif sehingga keberadaannya dapat berada di pusat maupun daerah,” sambungnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan perlunya mempersiapkan program kerja yang terencana dalam upaya penegakan hukum dan mempersiapkan personil anggota PPNS yang profesional dengan bekal pendidikan dan pembinaan yang mapan dan berkualitas.
“Saya ingin menekankan bahwa dalam menjalankan tugas setiap PPNS harus senantiasa menjunjung tinggi profesionalitas, integritas, dan transparansi. Jangan pernah takut untuk menegakkan hukum dan jangan pernah gentar dalam menghadapi ancaman atau intimidasi. Ingatlah bahwa di balik setiap tindakan yang kita ambil terdapat harapan dan kepercayaan masyarakat yang harus kita jaga,” pungkas Supratman.
Sebagai informasi, kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Le Meridien Jakarta pada tanggal 3 September 2024 dan diikuti oleh 10 orang PPNS dari DJKI. Pada kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Asep Nana Mulyana mengenai Pelindungan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual. (Yun/Sas)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025