DJKI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) menerima audiensi dari Ombudsman RI dalam rangka mengumpulkan informasi penanganan pengaduan masyarakat terkait laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual pada Rabu, 16 Februari 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Gedung Sentra Mulia Jakarta Selatan.


Mengacu pada hal tersebut, Inspektur Wilayah  V Kemenkumham Budi Ateh yang juga turut hadir dalam audiensi ini mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan secara teknis telah diteruskan kepada DJKI yang lebih memahami tentang pelaksanaan dan upaya tindak lanjutnya. 

"Saya apresiasi upaya yang telah dilakukan DJKI, saya berharap tindak lanjut dari masalah yang ada dapat menjadi catatan atau masukan baik untuk Ombudsman,” ungkapnya.

Selaras dengan Budi, Nugroho Andriyanto selaku Kepala Keasistenan Utama I Ombudsman RI mengatakan bahwa sejauh ini koordinasi dengan DJKI telah dilakukan dengan sangat baik terutama dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karenanya DJKI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik juga dengan serius menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. 

Dengan demikian, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan bahwa DJKI telah meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap DJKI. 

“Kami harap untuk bisa membuat peta jalan penyidikan untuk dapat mengembangkan PPNS agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual,” ucap Anom. 


Sebagai informasi, saat ini PPNS KI berjumlah 111 orang yang tersebar di pusat dan daerah. DJKI terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, di antaranya melalui fungsi penguatan PPNS KI di pusat dan daerah melalui kantor wilayah dalam proses penegakan hak kekayaan intelektual. (ch/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya