DJKI Tindaklanjuti Laporan Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI) menerima audiensi dari Ombudsman RI dalam rangka mengumpulkan informasi penanganan pengaduan masyarakat terkait laporan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual pada Rabu, 16 Februari 2022 di Ruang Rapat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Gedung Sentra Mulia Jakarta Selatan.


Mengacu pada hal tersebut, Inspektur Wilayah  V Kemenkumham Budi Ateh yang juga turut hadir dalam audiensi ini mengatakan bahwa Inspektorat Jenderal menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) dan secara teknis telah diteruskan kepada DJKI yang lebih memahami tentang pelaksanaan dan upaya tindak lanjutnya. 

"Saya apresiasi upaya yang telah dilakukan DJKI, saya berharap tindak lanjut dari masalah yang ada dapat menjadi catatan atau masukan baik untuk Ombudsman,” ungkapnya.

Selaras dengan Budi, Nugroho Andriyanto selaku Kepala Keasistenan Utama I Ombudsman RI mengatakan bahwa sejauh ini koordinasi dengan DJKI telah dilakukan dengan sangat baik terutama dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Oleh karenanya DJKI akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik juga dengan serius menindaklanjuti laporan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. 

Dengan demikian, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo menjelaskan bahwa DJKI telah meningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh terhadap DJKI. 

“Kami harap untuk bisa membuat peta jalan penyidikan untuk dapat mengembangkan PPNS agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual,” ucap Anom. 


Sebagai informasi, saat ini PPNS KI berjumlah 111 orang yang tersebar di pusat dan daerah. DJKI terus berupaya memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik hak kekayaan intelektual, di antaranya melalui fungsi penguatan PPNS KI di pusat dan daerah melalui kantor wilayah dalam proses penegakan hak kekayaan intelektual. (ch/kad) 


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya