DJKI Tindak Kafe Pelanggar Hak Cipta Siaran Olah Raga di Padang
Oleh Admin
DJKI Tindak Kafe Pelanggar Hak Cipta Siaran Olah Raga di Padang
Padang - Penindakan pelanggaran hak cipta di Indonesia terus digencarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kafe Kopmil Champion, Padang pada Minggu (23/5/2021).
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggeledah kafe yang diduga telah melanggar hak siar penayangan Liga Inggris yang dimiliki PT Global Media Visual atau Mola TV dengan menggelar nonton bersama tanpa izin.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo mengatakan bahwa tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus wujud komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
“Hari ini PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DJKI didampingi oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Polsek Padang Barat menindaklanjuti laporan pengaduan dari Mola TV, yang sebelumnya juga telah 3 kali melayangkan somasi kepada pemilik kafe namun tidak dihiraukan,” kata Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan, , Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Christ Andrey I. Napitupulu.
Dari olah TKP, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.
“Kita juga mengamati, media sosial dari kafe tersebut beberapa kali mempublikasikan flyer kegiatan nonton bersama Liga Inggris. Sehingga ada indikasi kegiatan ini telah sering dilakukan oleh pihak Kafe Kopmil Champion”, tegas Jujun Zaenuri, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan, , Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI sekaligus Ketua Tim.
Penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya delik aduan dari Mola TV kepada DJKI. Dugaan pelanggaran dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. “Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkap Jujun.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan SOP pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sebelum dilakukannya penindakan ini, PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut.
“Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar maka kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan saksi ahli,” ujar Jujun.
Selain itu, Jujun mengatakan PPNS DJKI juga sudah melakukan penyelidikan yaitu dengan melakukan pengawasan dan pengamatan untuk melihat bahwa peristiwa tersebut dapat dilanjutkan dan dapat diproses sesuai hukum acara yang berlaku.
Kemudian PPNS DJKI menggelar forum gelar perkara untuk menyimpulkan bahwa pengaduan atas hak siar tersebut layak ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setelah ini, PPNS DJKI akan memanggil terlapor dan para saksi dari terlapor. Sedangkan gelar perkara akan kembali dilakukan untuk memastikan siapa yang paling tepat menurut hukum dimintakan pertanggungjawaban atas peristiwa pidana ini sebagai tersangka,” ucap Jujun.
Menurut Jujun, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi kafe tersebut.
Di waktu yang bersamaan, PPNS DJKI juga melakukan penindakan atas aduan yang sama di Yogyakarta, Pekanbaru dan Batam.