DJKI Tindak Kafe Pelanggar Hak Cipta Siaran Olah Raga di Padang

Padang - Penindakan pelanggaran hak cipta di Indonesia terus digencarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kafe Kopmil Champion, Padang pada Minggu (23/5/2021).

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggeledah kafe yang diduga telah melanggar hak siar penayangan Liga Inggris yang dimiliki PT Global Media Visual atau Mola TV dengan menggelar nonton bersama tanpa izin.

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo mengatakan bahwa tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus wujud komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
 

“Hari ini PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) DJKI didampingi oleh Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Polsek Padang Barat menindaklanjuti laporan pengaduan dari Mola TV, yang sebelumnya juga telah 3 kali melayangkan somasi kepada pemilik kafe namun tidak dihiraukan,” kata Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan, , Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI, Christ Andrey I. Napitupulu.

Dari olah TKP, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut.

“Kita juga mengamati, media sosial dari kafe tersebut beberapa kali mempublikasikan flyer kegiatan nonton bersama Liga Inggris. Sehingga ada indikasi kegiatan ini telah sering dilakukan oleh pihak Kafe Kopmil Champion”,  tegas Jujun Zaenuri, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan, , Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, DJKI sekaligus Ketua Tim. 

Penindakan pelanggaran hak cipta dilakukan setelah adanya delik aduan dari Mola TV kepada DJKI. Dugaan pelanggaran dapat dijerat Pasal 118 ayat (1) jo. Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman
pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah),” ungkap Jujun.

Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan SOP pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, sebelum dilakukannya penindakan ini, PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut.

“Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar maka kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan saksi ahli,” ujar Jujun.

Selain itu, Jujun mengatakan PPNS DJKI juga sudah melakukan penyelidikan yaitu dengan melakukan pengawasan dan pengamatan untuk melihat bahwa peristiwa tersebut dapat dilanjutkan dan dapat diproses sesuai hukum acara yang berlaku.

Kemudian PPNS DJKI menggelar forum gelar perkara untuk menyimpulkan bahwa pengaduan atas hak siar tersebut layak ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Setelah ini, PPNS DJKI akan memanggil terlapor dan para saksi dari terlapor. Sedangkan gelar perkara akan kembali dilakukan untuk memastikan siapa yang paling tepat menurut hukum dimintakan pertanggungjawaban atas peristiwa pidana ini sebagai tersangka,” ucap Jujun.

Menurut Jujun, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV. Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi kafe tersebut.
 

Di waktu yang bersamaan, PPNS DJKI juga melakukan penindakan atas aduan yang sama di Yogyakarta, Pekanbaru dan Batam.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya