DJKI Tindak Kafe Pelanggar Hak Cipta Siaran Liga Inggris di Pekanbaru
Oleh Admin
DJKI Tindak Kafe Pelanggar Hak Cipta Siaran Liga Inggris di Pekanbaru
Pekanbaru - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap pemilik dan karyawan Kafe Bier Haus Pekanbaru di Kantor Wilayah Kemenkumham Riau pada Senin (24/05/2021).
Panggilan terhadap saksi dan terlapor ini dilaksanakan setelah para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI yang didampingi oleh Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kafe tersebut pada Senin dini hari.
Kafe Bier Haus diduga telah melanggar hak siar penayangan Pertandingan Sepak Bola Liga Premier Inggris Musim 2019/2020, 2020/2021, 2021/2022 yang dimiliki oleh PT Global Media Visual (Mola TV) dengan menggelar nonton bersama secara ilegal atau tanpa izin terlebih dahulu.
Kegiatan pemeriksaan ini bertujuan untuk mendapatkan keterangan-keterangan dari para saksi, yaitu karyawan dari kafe tersebut dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kanwil Kemenkumham Riau dan pemanggilan untuk pemilik kafe akan dilakukan di Kantor DJKI di Jakarta.
"Bahwasanya pihak kafe itu diduga menayangkan liga inggris, tanpa hak dan tanpa izin dari pemegang lisensi yaitu mola tv, namun berdasarkan hasil olah tkp pada senin malam, kafe tersebut tidak menayangkan acara liga inggris, sehingga tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik hanya menyerahkan surat panggilan kepada para saksi-saksi karyawan kafe untuk dimintai keterangan di kantor wilayah kemenkumham dalam bentuk BAP," terang Musa Nababan, Kepala Seksi Penindakan selaku Ketua Tim Penyidik untuk lokasi Pekanbaru.
“Sedangkan panggilan untuk pemilik /pengelola kafe diserahkan kepada karyawan kafe untuk diperiksa di Jakarta,” lanjutnya.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo, menyatakan bahwa kegiatan penindakan ini diselenggarakan secara serentak di empat kota yaitu Batam, Padang, Yogyakarta dan Pekanbaru demi memberikan efek jera kepada pelaku serta wujud komitmen DJKI dalam memberikan pelindungan hukum kepada pemegang Hak Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam kesempatan terpisah, Christ Andrey Napitupulu, Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan, menyatakan bahwa Dari olah tkp di empat kota hanya dua yang dilaksanakan penyitaan barang bukti, yaitu Yogyakarta dan Padang.
Berdasarkan keterangan dari Andrey, untuk kedua kota yang tidak dilakukan penyitaan barang bukti hanya akan dilakukan pemanggilan kepada para saksi dan selanjutnya akan meminta keterangan tambahan kepada saksi ahli untuk dapat melakukan gelar perkara.
"Dikarenakan dua dari keempat tim tersebut tidak ditemukan bukti penayangan, maka yang dapat dilakukan adalah memanggil saksi untuk diminta keterangannya dan proses selanjutnya adalah meminta keterangan tambahan kepada saksi ahli untuk kemudian dilakukan gelar perkara terkait hasil dari olah tkp ini," tutup Andrey.