Jakarta - Penindakan pelanggaran merek di Indonesia terus digencarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di unit pertokoan Orion Plaza, Glodok pada Kamis (29/4/2021).
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggeledah dua toko yang diduga telah melanggar merek Yamaha terdaftar dengan nomor IDM 000124223 Kelas 09 dengan jenis barang peralatan sinyal suara.
“Sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana merek, hari ini kami dari DJKI melalui Sub Direktorat Penyidikan dan Pemantau telah melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi toko di Kawasan glodok, tepatnya di Orion Plaza,” kata Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemenkumham, Andrey Napitupulu.
Andrey mengatakan bahwa dari olah TKP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI Kemenkumham menyita sejumlah barang berupa mixer audio dan buku keuangan.
Sebelumnya PPNS memastikan bahwa penindakan ini telah memenuhi prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Penindakan pelanggaran merek dilakukan setelah adanya delik aduan dari pemilik merek kepada DJKI pada November 2019.Di mana dugaan pelanggaran merek tersebut bertentangan dengan Pasal 100 dan 102 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun2016 ayat 1 disebutkan, tersangka pelanggaran merek diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar. Sementara pada ayat 2 (dua)-nya, jika terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar,” ungkap Andrey.
“Namun demikian apabila yang terbukti adalah pasal 102 UU Merek dan Indikasi geografis, maka ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara dan atau Rp200 juta,” lanjutnya.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan SOP pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, maka sebelum dilakukannya penindakan ini, PPNS DJKI telah dilakukan beberapa giat untuk memastikan kebenaran aduan tersebut.
“Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak merek maka kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli,” ujar Andrey.
Sebelumnya, PPNS juga sudah melakukan penyelidikan yaitu dengan melakukan pengawasan dan pengamatan untuk melihat bahwa peristiwa tersebut dapat dilanjutkan dan dapat diproses sesuai hukum acara yang berlaku.
Kemudian setelah itu, PPNS menggelar forum gelar perkara untuk menyimpulkan bahwa pengaduan atas hak merek tersebut layak ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Setelah ini, PPNS DJKI akan memanggil para saksi dari terlapor. Sedangkan gelar perkara akan kembali dilakukan untuk memastikan siapa yang paling tepat menurut hukum dimintakan pertanggungjawaban atas peristiwa pidana ini sebagai tersangka,” ucap Andrey.
Menurut Andrey, inti dari penindakan terhadap dugaan pelanggaran merek dan beberapa penindakan sebelumnya adalah untuk memberi efek jera kepada para pelaku, pedagang maupun pengguna merek tiruan agar tidak melakukan dan segera menghentikan perbuatan-perbuatan serupa.
"Penindakan ini juga sekaligus menunjukan wujud konkrit dari komitmen DJKI untuk hadir dalam memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual terdaftar,” pungkas Andrey.