DJKI Tindak Dugaan Pelanggaran Merek Baju Muslim di Tanah Abang

Jakarta - Penindakan pelanggaran merek di pasar terus digencarkan. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di unit pertokoan Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, pada Selasa (17/3).

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menggeledah toko yang diduga telah melanggar merek ALHARAMAIN - VIET. Terdapat tiga toko di kawasan Tanah Abang Blok A yang digeledeah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Pada hari ini kami dari DJKI melalui Subdirektorat Penyidikan dan Pemantau telah melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi toko di wilayah Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat, sehubungan dengan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana merek,” ujar Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald S. Lumbuun.

PPNS DJKI Kemenkumham menyita sejumlah baju gamis/ baju muslim, buku keuangan, nota pembelian, kartu nama dan label baju merek toko, dan tas belanja dari olah TKP. Sebelumnya PPNS memastikan bahwa penindakan ini telah memenuhi prosedur dan ketentuan undang-undang yang berlaku. 

Penindakan pelanggaran merek dilakukan setelah adanya delik aduan dari pemilik merek kepada DJKI pada Agustus 2019. 
“Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku dan SOP pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, maka sebelum dilakukannya penindakan ini telah dilakukan beberapa giat yaitu setelah menerima pengaduan dari pemegang hak merek maka kami melakukan pemeriksaan terhadap ahli dan wawancara,”.

PPNS juga sudah melakukan penyelidikan atau yang dikenal dengan pengawasan dan pengamatan untuk melihat bahwa peristiwa tersebut dapat dilanjutkan, diproses sesuai hukum acara yang berlaku. Kemudian setelah itu, PPNS menggelar forum gelar perkara untuk menyimpulkan bahwa pengaduan atas hak merek tersebut layak ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. 
“Selanjutnya, PPNS DJKI akan memanggil para saksi dari terlapor. Kemudian, gelar perkara untuk memastikan apakah penyidikan ini dapat ditemukan tersangkanya akan kembali dilaksanakan,” lanjutnya. 

Pelanggaran terhadap hak merek bertentangan dengan UU 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis pasal 100 ayat 1 dan 2. Berdasarkan UU 20/2016 ayat 1 tersebut, tersangka pelanggaran merek diancam hukuman maksimal 5 tahun  penjara dan atau denda Rp2 miliar, sementara jika ayat 2 yang terbukti di pengadilan maka tersangka akan diancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar. 

“Namun demikian apabila yang terbukti adalah pasal 102 UU Merek dan Indikasi geografis, maka ancaman hukumannya adalah 1 tahun penjara dan atau Rp200 juta,” pungkas Ronald.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya