DJKI Terus Upayakan Langkah Preventif Pelanggaran Kekayaan Intelektual

Semarang – Salah satu dari 16 program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tahun 2022 yang telah diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Januari 2022 adalah Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Berbagai upaya dilakukan DJKI untuk mengurangi pelanggaran kekayaan intelektual dimulai dari pencegahan.

Di bawah arahan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu, DJKI melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual di Mall Ciputra dan Paragon Mall Semarang pada Kamis, 24 Februari 2022. Kegiatan ini merupakan bukti nyata bahwa DJKI sebagai garda terdepan pelindungan kekayaan intelektual mengoptimalkan fungsi tersebut.

Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa yang dipimpin oleh Direktur Anom Wibowo melakukan dialog dengan pihak pengelola pusat perbelanjaan.

"Pihak pengelola mall wajib menyertakan di dalam perjanjian awal untuk tidak memperjual belikan barang-barang yang melanggar kekayaan intelektual, terlebih terhadap barang dengan merek palsu," jelas Anom Wibowo.

Kedatangan DJKI disambut baik oleh pengelola Mall Ciputra dan Paragon Mall. Pengelola Mall Ciputra telah menuliskan aturan bahwa penyewa toko tidak boleh memperjual belikan barang-barang palsu. Bahkan di beberapa sudut strategis di Mall Ciputra telah di pasang spanduk tentang imbauan untuk segera melaporkan adanya pelanggaran.

"Kami sendiri sudah menuangkan dengan jelas di klausul perjanjian kontrak dan larangan untuk tidak boleh menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual," tutur Nita selaku bagian Legal Mall Paragon.

Terdapat persyaratan khusus suatu pusat perbelanjaan dapat dikatakan layak untuk mendapat sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Salah satunya adalah tertib administrasi dan hukum, berkomitmen dalam menjaga untuk tidak membiarkan peredaran barang-barang palsu meluas dengan cara mengatur kegiatan jual beli yang ada di tempat tersebut. (DES/KAD) 


LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya