Batu - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait isu aktual pelayanan di Kemenkumham. Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membahas dan mendalami isu aktual pada layanan kekayaan intelektual (KI).
Salah satu agenda penting yang dibahas adalah evaluasi tentang hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Y. Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyampaikan strategi dalam upaya meningkatkan hasil indeks SPI Kemenkumham.
SPI sendiri bertujuan untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.
“Kepada seluruh jajaran di Unit Eselon I, wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi di satuan kerja masing-masing,” ujar Ambeg.
Sebagai acuan, pada tahun 2023 lalu, Kemenkumham memperoleh skor keseluruhan SPI sebesar 71,9, berada di bawah rata-rata sektor hukum, HAM, dan keamanan (74,5), serta rata-rata perolehan kementerian dan lembaga (75,3).
Pada tahun 2024 ini akan dilaksanakan penilaian SPI kembali pada akhir Juli hingga Agustus 2024. Ambeg dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan standard operating procedure (SOP) atau bisnis proses berdasarkan policy logic model.
Dari hasil evaluasi yang berbasis kepada meminimalisir resiko korupsi dalam praktik pelayanan tersebut, maka akan mendorong perbaikan sistem antikorupsi di seluruh kementerian. Selain itu, aspek lain yang menjadi fokus adalah pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan anggaran, serta integritas dalam pelaksanaan tugas.
DJKI terus berupaya dalam meningkatkan penilaian SPI yang akan berlangsung serta berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan berintegritas kepada masyarakat.
Dalam rakor ini juga dibahas isu aktual terkait KI, yakni terkait sertifikat KI yang dapat dijadikan jaminan kredit perbankan atau jaminan fidusia. Dalam pembahasan sesi panel oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, memberikan usulannya agar isu tersebut didorong ke dalam isu strategis yang akan menjadi rencana strategis Kemenkumham 2024-2029.
“Selama saya melakukan sosialisasi KI ke daerah-daerah, saya sering mendapat pertanyaan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai jaminan untuk mendapatkan modal mengembangkan usaha,” ujar Bane.
“Oleh sebab itu, harapannya isu mengenai sertifikat KI sebagai jaminan kredit atau jaminan fidusia dapat masuk ke dalam isu strategis yang akan menjadi rencana strategis Kemenkumham 2024-2029, sehingga apa yang menjadi kekhawatiran para pelaku UMKM dapat terjawabkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, guna mendukung rencana strategis Kemenkumham 2024-2029, DJKI telah memiliki rencana strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2025, antara lain melanjutkan program Indonesian Intellectual Property Academy untuk meningkatkan pemahaman KI, penetapan tahun tematik desain industri yang akan berfokus pada promosi serta diseminasi desain industri melalui bimbingan teknis bagi desainer, UMKM, pengrajin, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Selain itu, juga akan dilakukan Patent Examiners Go To Industries untuk mendukung komersialisasi paten milik industri dalam negeri.(DMS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025