Batu - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait isu aktual pelayanan di Kemenkumham. Dalam kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membahas dan mendalami isu aktual pada layanan kekayaan intelektual (KI).
Salah satu agenda penting yang dibahas adalah evaluasi tentang hasil Survei Penilaian Integritas (SPI). Y. Ambeg Paramarta selaku Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyampaikan strategi dalam upaya meningkatkan hasil indeks SPI Kemenkumham.
SPI sendiri bertujuan untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik yang meliputi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia.
“Kepada seluruh jajaran di Unit Eselon I, wilayah, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT), diharapkan dapat terus meningkatkan kesadaran risiko korupsi dan mendorong perbaikan sistem anti korupsi di satuan kerja masing-masing,” ujar Ambeg.
Sebagai acuan, pada tahun 2023 lalu, Kemenkumham memperoleh skor keseluruhan SPI sebesar 71,9, berada di bawah rata-rata sektor hukum, HAM, dan keamanan (74,5), serta rata-rata perolehan kementerian dan lembaga (75,3).
Pada tahun 2024 ini akan dilaksanakan penilaian SPI kembali pada akhir Juli hingga Agustus 2024. Ambeg dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan standard operating procedure (SOP) atau bisnis proses berdasarkan policy logic model.
Dari hasil evaluasi yang berbasis kepada meminimalisir resiko korupsi dalam praktik pelayanan tersebut, maka akan mendorong perbaikan sistem antikorupsi di seluruh kementerian. Selain itu, aspek lain yang menjadi fokus adalah pengelolaan pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengelolaan anggaran, serta integritas dalam pelaksanaan tugas.
DJKI terus berupaya dalam meningkatkan penilaian SPI yang akan berlangsung serta berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan dan berintegritas kepada masyarakat.
Dalam rakor ini juga dibahas isu aktual terkait KI, yakni terkait sertifikat KI yang dapat dijadikan jaminan kredit perbankan atau jaminan fidusia. Dalam pembahasan sesi panel oleh Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu, memberikan usulannya agar isu tersebut didorong ke dalam isu strategis yang akan menjadi rencana strategis Kemenkumham 2024-2029.
“Selama saya melakukan sosialisasi KI ke daerah-daerah, saya sering mendapat pertanyaan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai jaminan untuk mendapatkan modal mengembangkan usaha,” ujar Bane.
“Oleh sebab itu, harapannya isu mengenai sertifikat KI sebagai jaminan kredit atau jaminan fidusia dapat masuk ke dalam isu strategis yang akan menjadi rencana strategis Kemenkumham 2024-2029, sehingga apa yang menjadi kekhawatiran para pelaku UMKM dapat terjawabkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, guna mendukung rencana strategis Kemenkumham 2024-2029, DJKI telah memiliki rencana strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2025, antara lain melanjutkan program Indonesian Intellectual Property Academy untuk meningkatkan pemahaman KI, penetapan tahun tematik desain industri yang akan berfokus pada promosi serta diseminasi desain industri melalui bimbingan teknis bagi desainer, UMKM, pengrajin, dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Selain itu, juga akan dilakukan Patent Examiners Go To Industries untuk mendukung komersialisasi paten milik industri dalam negeri.(DMS/SAS)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025