DJKI Terus Sosialisasikan KI Di Daerah-Daerah Di Indonesia

Lombok - Melalui pelindungan, pemajuan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) yang berjalan dengan baik dapat membantu pembangunan ekonomi nasional.

Karenanya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus mensosialisasikan pentingnya KI ke daerah-daerah di Indonesia, salah satunya di kota Mataram.

Kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM), industri kecil menengah (IKM) dan Universitas menjadi fokus DJKI dalam mensosialisasikan KI, baik itu paten, desain industri, merek, maupun hak cipta.

Saat ini Indonesia berupaya menjadikan KI sebagai salah satu sektor unggulan dalam perekonomian melalui pemberdayaan perguruan tinggi, lembaga riset, serta para kreator dan inventor nasional.

Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Molan Karim Tarigan mengatakan lembaga penelitian dan universitas yang merupakan pilar utama tumbuhnya inovasi-inovasi baru dalam pengembangan teknologi, perlu adanya upaya peningkatan dalam menghasilkan inovasi teknologi terapan yang dapat diaplikasikan secara komersial disertai dengan pelindungan hak kekayaan intelektualnya.

“KI yang dihasilkan universitas merupakan salah satu aset bangsa, dimana perguruan tinggi menyimpan banyak potensi kreator dan inovator,” ucap Molan saat paparanya di Hotel Lombok Astoni, Kamis (18/10/2018).

JICA Expert, Takuya Sugiyama mengatakan Jepang menjadikan KI sebagai penggerak ekonomi nasional utama, karena Jepang tidak dapat mengandalkan sumber daya alam yang dimilikinya.

“Menciptakan kekayaan intelektual dengan sistem pelindungannya adalah pondasi dari iklim bisnis yang penting bagi negara Jepang, karena sangat sedikit sekali sumber daya alam yang ada di Jepang,” ujar Sugiyama.

Hak Cipta

Di tempat berbeda, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Erni Widhyastari mengatakan bahwa hak kekayaan intelektual seseorang perlu dihargai, termasuk hak cipta maupun hak terkait.

“Intinya dari semua itu adalah faktor ekonomi, demikian juga hak cipta, merek, paten, nantinya semua itu ujung-ujungnya ekonomi nasional dan akhirnya ke internasional,” ujar Erni menjelaskan.

Hal tersebut disampaikan dalam acara konsultasi teknis Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bidang musik dan lagu dengan mendatangkan artis dan produser rekaman lokal di Ruang Lumbung, Hotel Lombok Astoni.

Hak cipta menjadi salah satu isu penting di Indonesia terkait pelindungan dan pengaturan royalti. Dimana pemilik hak cipta perlu mendapatkan hak-haknya, baik hak moral maupun ekonominya.

Menurut Erni, dalam hak cipta terdapat dua hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. “Hak moral adalah hak untuk seumur hidupnya pencipta dan setelah beliau meninggal, maka karyanya tetap dicantumkan nama penciptanya,” ujarnya menjelaskan.

Terkait hak ekonomi, berdasarkan Undang-undang No.28 Tahun 2014, pemerintah telah menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai institusi badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Menurut Yessi Kurniawan, Manager Lisensi dari Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) mengatakan bahwa saat ini penarikan royalti dikoordinir oleh Koordinator Pelaksana, Penarikan, Penghimpun, dan Pendistribusian Royalti (KP3R).

“Kami (SELMI) adalah salah satu LMK yang mendapat ijin operasional dari Kemenkumham dan saat ini kami ditunjuk sebagai koordinator pelaksana, penarikan, penghimpun, dan pendistribusian royalti bagi hak cipta dan hak terkait oleh LMKN,” ujar Yessi.

Yessi menjelaskan, untuk mendapatkan royalti tersebut, para pelaku seni musik dan lagu wajib terdaftar sebagai anggota LMK.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 91 undang-undang Hak Cipta No.28 Tahun 2014, LMK hanya dapat menggunakan dana operasional sebesar 20 persen dari jumlah keseluruhan royalti yang dikumpulkan setiap tahunnya.

“Jadi, yang 80 persennya itu diberikan kepada pencipta yang telah tergabung sebagai anggota LMK,” ujar Yessy.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya