DJKI Terus Berupaya Tingkatkan Layanan Menuju World Class IP Office 2024

Setelah sukses menggelar kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atas pelayanan publik terkait kekayaan intelektual (KI) tahun anggaran 2021 di tiga provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan kegiatan serupa di Bali pada Senin, 1 November 2021 dan Sumatera Selatan pada Kamis, 4 November 2021.

Tujuan survei IKM dan IPK ini adalah untuk mengukur kualitas pelayanan DJKI secara objektif. Sehingga penilaian masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi DJKI dalam menerapkan standar layanan, proses, dan prosedur operasional untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan.

Pada kegiatan di Bali, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramata berpendapat bahwa pelaksanaan survei IKM merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga (K/L) melalui penilaian indeks kepuasan terhadap kinerja dalam waktu satu tahun anggaran.

“Khususnya bagi kementerian, lembaga atau unit kerja yang memberikan layanan publik,” kata Ambeg.

Dalam pelaksanaannya di Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan Indro Purwoko menjelaskan bahwa DJKI bekerja sama dengan konsultan independen Katadata Insight Center agar hasil survei yang dilakukan dapat terprogram, terarah serta konsisten. Tentunya dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. 

“Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat  ini akan memberikan gambaran sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat,” jelas Indro pada Kamis, 4 November 2021.  Adapun penyusunan survey IKM ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan akan diselenggarakan di tiga wilayah lainnya, yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

“Survei ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur DJKI dalam mengambil strategi kebijakan peningkatan layanan agar DJKI dapat memberikan kinerja terbaik dengan meningkatkan kualitas layanan guna tercapainya World Class IP Office 2024,” pungkas Indro.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya