DJKI Terus Berupaya Tingkatkan Layanan Menuju World Class IP Office 2024

Setelah sukses menggelar kegiatan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atas pelayanan publik terkait kekayaan intelektual (KI) tahun anggaran 2021 di tiga provinsi, yakni Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali melanjutkan kegiatan serupa di Bali pada Senin, 1 November 2021 dan Sumatera Selatan pada Kamis, 4 November 2021.

Tujuan survei IKM dan IPK ini adalah untuk mengukur kualitas pelayanan DJKI secara objektif. Sehingga penilaian masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi DJKI dalam menerapkan standar layanan, proses, dan prosedur operasional untuk meningkatkan pelayanan secara keseluruhan.

Pada kegiatan di Bali, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramata berpendapat bahwa pelaksanaan survei IKM merupakan salah satu alat untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja suatu kementerian atau lembaga (K/L) melalui penilaian indeks kepuasan terhadap kinerja dalam waktu satu tahun anggaran.

“Khususnya bagi kementerian, lembaga atau unit kerja yang memberikan layanan publik,” kata Ambeg.

Dalam pelaksanaannya di Sumatera Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Selatan Indro Purwoko menjelaskan bahwa DJKI bekerja sama dengan konsultan independen Katadata Insight Center agar hasil survei yang dilakukan dapat terprogram, terarah serta konsisten. Tentunya dengan memperhatikan kebutuhan dan harapan masyarakat. 

“Hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat  ini akan memberikan gambaran sudah optimal atau belum pelayanan yang telah dilakukan kepada masyarakat,” jelas Indro pada Kamis, 4 November 2021.  Adapun penyusunan survey IKM ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Layanan Publik.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan akan diselenggarakan di tiga wilayah lainnya, yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat.

“Survei ini diharapkan dapat menjadi tolok ukur DJKI dalam mengambil strategi kebijakan peningkatan layanan agar DJKI dapat memberikan kinerja terbaik dengan meningkatkan kualitas layanan guna tercapainya World Class IP Office 2024,” pungkas Indro.



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya