DJKI Terus Berupaya Melindungi dan Melestarikan Batik Indonesia

Jakarta - Batik Indonesia telah diakui sebagai warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2 Oktober 2009.

Pada tanggal tersebut ditetapkan pula menjadi Hari Batik Nasional. Dalam rangka melestarikan batik Indonesia dan mempertahankan status penetapan dari UNESCO, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait pada Jumat, 21 Juli 2023 di gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami menjelaskan bahwa batik adalah budaya asli Indonesia dan motifnya sangat beraneka ragam.

“Ini menandakan bahwa Indonesia memiliki budaya yang sangat kaya. Batik tidak hanya bernilai seni, tetapi penuh dengan makna filosofis,” ujar Lastami.

“Saat ini UNESCO sedang mengevaluasi pengakuan warisan budaya batik. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mempertahankan status dari UNESCO ini, pandangan mengenai batik sangat diterima agar Indonesia dapat terus dicatatkan batik sebagai warisan budaya,” tambahnya.

Robinson Sinaga selaku Direktur Fasilitasi KI Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan bahwa batik harus dilestarikan mulai dari sejarahnya. Untuk penggunaan kata batik di internasional sendiri tidak ada salahnya karena tidak menyalahi hukum.

“Malah kata batik perlu dipromosikan agar semakin terkenal batik Indonesianya," ujar Robinson.

Adapun, pelindungan terhadap warisan budaya takbenda diatur pada Konvensi Internasional Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia tahun 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003) di pasal 2 ayat 1.

Definisi Warisan Budaya TakBenda adalah berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta instrumen - instrumen, objek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.

Sebagai Informasi, menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) Batik adalah kain bergambar yang dibuat secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam (lilin) pada kain, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu atau biasa dikenal dengan kain batik.

DJKI terus mendukung pelestarian batik dan berusaha melindungi Kekayaan Intelektual Komunal serta Indikasi Geografis dari batik Indonesia, bagi masyarakat, pengrajin maupun pemerintah daerah yang ingin mengajukan pelindungan.

Adapun stakeholder yang hadir terdiri dari perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenparekraf, Badan Riset Inovasi Nasional, yayasan batik, Komunitas serta Museum Batik Nasional. (dms/ver)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya