Jakarta - Batik Indonesia telah diakui sebagai warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage) oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) pada 2 Oktober 2009.
Pada tanggal tersebut ditetapkan pula menjadi Hari Batik Nasional. Dalam rangka melestarikan batik Indonesia dan mempertahankan status penetapan dari UNESCO, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan pertemuan dengan stakeholder terkait pada Jumat, 21 Juli 2023 di gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang diwakili oleh Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Sri Lastami menjelaskan bahwa batik adalah budaya asli Indonesia dan motifnya sangat beraneka ragam.
“Ini menandakan bahwa Indonesia memiliki budaya yang sangat kaya. Batik tidak hanya bernilai seni, tetapi penuh dengan makna filosofis,” ujar Lastami.
“Saat ini UNESCO sedang mengevaluasi pengakuan warisan budaya batik. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan semua pihak untuk mempertahankan status dari UNESCO ini, pandangan mengenai batik sangat diterima agar Indonesia dapat terus dicatatkan batik sebagai warisan budaya,” tambahnya.
Robinson Sinaga selaku Direktur Fasilitasi KI Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan bahwa batik harus dilestarikan mulai dari sejarahnya. Untuk penggunaan kata batik di internasional sendiri tidak ada salahnya karena tidak menyalahi hukum.
“Malah kata batik perlu dipromosikan agar semakin terkenal batik Indonesianya," ujar Robinson.
Adapun, pelindungan terhadap warisan budaya takbenda diatur pada Konvensi Internasional Pelindungan Warisan Budaya Takbenda Manusia tahun 2003 (Convention for Safeguarding Intangible Culture Heritage Humanity 2003) di pasal 2 ayat 1.
Definisi Warisan Budaya TakBenda adalah berbagai praktek, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan: serta instrumen - instrumen, objek, artefak dan lingkungan budaya yang terkait meliputi berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksi mereka dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka makna jati diri dan keberlanjutan untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan kreatifitas manusia.
Sebagai Informasi, menurut Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) Batik adalah kain bergambar yang dibuat secara khusus dengan menuliskan atau menerakan malam (lilin) pada kain, kemudian pengolahannya diproses dengan cara tertentu atau biasa dikenal dengan kain batik.
DJKI terus mendukung pelestarian batik dan berusaha melindungi Kekayaan Intelektual Komunal serta Indikasi Geografis dari batik Indonesia, bagi masyarakat, pengrajin maupun pemerintah daerah yang ingin mengajukan pelindungan.
Adapun stakeholder yang hadir terdiri dari perwakilan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenparekraf, Badan Riset Inovasi Nasional, yayasan batik, Komunitas serta Museum Batik Nasional. (dms/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025