DJKI Terima Kunjungan Universitas Jakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta di Ruang Pertemuan Ali Said Lantai 17, Gedung ex-Sentra Mulia.

Sekretaris Bidang Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah Andria Puji Kesuma menyambut baik kunjungan tersebut pada Jumat, 5 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa sistem kekayaan intelektual (KI) memiliki prosedur yang berbeda di setiap rezimnya, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi tentang KI untuk para generasi muda.

“Saya berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya pelindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas,” harap Andria.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta Yapiter Marpi menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke DJKI. Ia mengharapkan kunjungan ini dapat membuka wawasan bagi pihaknya terkait hal-hal teknis untuk mengajukan permohonan KI.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa semester 6 Jhon Siregar mengungkapkan kesan positifnya terhadap kunjungan ini. Ia mengaku sangat terbantu dalam memahami dasar- dasar KI yang selama ini hanya didapatkan di kelas. 

"Kunjungan ini sangat bermanfaat karena kami dapat melihat bagaimana teori yang kami pelajari di kelas diterapkan dalam praktik nyata di lapangan. Setelah mendengarkan penjelasan tadi, saya baru mengetahui kalau ternyata KI itu sangat luas sekali," ujarnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Universitas Jakarta untuk memberikan pengalaman belajar yang komprehensif terkait urgensi pelindungan KI kepada mahasiswanya di luar lingkungan akademis, sehingga menumbuhkan kesadaran betapa berharganya KI.

DJKI memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan  untuk bekerja sama memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh narasumber expert di bidangnya : Slamet Riyadi selaku Ketua Tim Kerja Permohonan Paten, Aulia Andriani Giartono selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Administratif Permohonan Desain Industri, Rizki Saputra selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda, dan Urim Carry Wilson Situo selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. (dss/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya