DJKI Terima Kunjungan Universitas Jakarta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Jakarta di Ruang Pertemuan Ali Said Lantai 17, Gedung ex-Sentra Mulia.

Sekretaris Bidang Kerja Sama dengan Instansi Pemerintah Andria Puji Kesuma menyambut baik kunjungan tersebut pada Jumat, 5 Juli 2024. Ia menjelaskan bahwa sistem kekayaan intelektual (KI) memiliki prosedur yang berbeda di setiap rezimnya, sehingga kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk memperoleh informasi tentang KI untuk para generasi muda.

“Saya berharap agar kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda tentang pentingnya pelindungan hukum terhadap inovasi dan kreativitas,” harap Andria.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Fakultas Hukum Universitas Jakarta Yapiter Marpi menyampaikan maksud dan tujuannya berkunjung ke DJKI. Ia mengharapkan kunjungan ini dapat membuka wawasan bagi pihaknya terkait hal-hal teknis untuk mengajukan permohonan KI.

Sementara itu, salah seorang mahasiswa semester 6 Jhon Siregar mengungkapkan kesan positifnya terhadap kunjungan ini. Ia mengaku sangat terbantu dalam memahami dasar- dasar KI yang selama ini hanya didapatkan di kelas. 

"Kunjungan ini sangat bermanfaat karena kami dapat melihat bagaimana teori yang kami pelajari di kelas diterapkan dalam praktik nyata di lapangan. Setelah mendengarkan penjelasan tadi, saya baru mengetahui kalau ternyata KI itu sangat luas sekali," ujarnya.

Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Universitas Jakarta untuk memberikan pengalaman belajar yang komprehensif terkait urgensi pelindungan KI kepada mahasiswanya di luar lingkungan akademis, sehingga menumbuhkan kesadaran betapa berharganya KI.

DJKI memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan di bidang pendidikan  untuk bekerja sama memberikan sosialisasi dan pemahaman mengenai kekayaan intelektual.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh narasumber expert di bidangnya : Slamet Riyadi selaku Ketua Tim Kerja Permohonan Paten, Aulia Andriani Giartono selaku Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Administratif Permohonan Desain Industri, Rizki Saputra selaku Pemeriksa Merek Ahli Muda, dan Urim Carry Wilson Situo selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda. (dss/daw)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya