Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menerima kunjungan studi dari Universitas Bandar Lampung (UBL) pada hari Senin, 31 Juli 2023 di Gedung DJKI Lantai 8.
Kunjungan studi UBL ke DJKI ini merupakan yang kesekian kalinya. Pada kesempatan tersebut, DJKI memberikan materi seputar kekayaan intelektual (KI), mulai dari hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, dan rahasia dagang, serta penegakan hukum KI.
“Universitas Bandar Lampung merupakan universitas yang paling sering melakukan kunjungan ke DJKI. Ini menunjukan bahwa Universitas Bandar Lampung sangat konsen tentang kekayaan intelektual. Kami atas nama DJKI sangat senang menerima kunjungan dari adik adik mahasiswa”, kata Subkoordinator Kerja Sama Antar Lembaga Non Pemerintah dan Monitoring Konsultan KI, Handi Nugraha.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung, Elina mengatakan bahwa studi lapangan ke DJKI ini untuk meningkatkan wawasan pengetahuan terkait KI.
“Tujuan kami ke sini adalah melakukan KKL bagian dari kurikulum yang ada di Universitas Bandar Lampung. ini adalah salah satu mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual,” ujar Elina selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.
DJKI berharap kunjungan ini dapat memberikan tambahan pengetahuan terkait KI dan bermanfaat bagi mahasiswa UBL.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025