DJKI Terima Kunjungan Pusdiklat Mahkamah Agung

Jakarta -  Kekayaan Intelektual (KI) sangat erat hubungannya dengan fungsi yang diemban oleh Pengadilan Niaga dalam menegakkan hukum khususnya di bidang KI. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan pemahaman mendalam terkait Komisi Banding Merek dan Paten saat menerima kunjungan Peserta Pelatihan Sertifikasi Niaga Bidang KI bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Umum seluruh Indonesia (Mahkamah Agung RI). 

Pengadilan Niaga bermula memiliki fungsi awal sebagai pemeriksa dan mengadili perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang kemudian berkembang pada kewenangan terhadap perkara perniagaan lainnya akan ditentukan dengan peraturan perundang – undangan.

“Perkara – perkara tersebut antara lain adalah perkara di bidang KI, perkembangan ekonomi, dan perdagangan dunia semakin meningkat sehingga memerlukan standarisasi dan perlindungan” jelas Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami. 

Ia mengatakan bahwa karya intelektual harus mendapat pelindungan, terkait konstruksi hukum KI dalam pelaksanaannya dan penyelesaian terhadap sengketa merupakan ranah dari Komisi Banding Merek dan Komisi Banding Paten.

Adapun Komisi Banding Merek dan Paten merupakan komisi independen yang ada di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. permohonan banding sendiri adalah upaya hukum yang diajukan oleh pemohon terhadap penolakan Merek ataupun Paten. 

Pada kegiatan ini, Lastami berharap agar para peserta pelatihan dapat memperoleh informasi tentang metode penerapan hukum sehingga dapat memaksimalkan terwujudnya nilai – nilai kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, dalam menjatuhkan putusan.

Sebagai informasi kegiatan ini dihadiri oleh Hakim Tinggi Pusat Penelitian dan pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI beserta 78 peserta yang merupakan Hakim Tingkat Pertama dan diselenggarakan pada Rabu, 21 Juni 2023 di Aula lantai 8 Gedung DJKI. (CAN/SYL). 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya