DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Purworejo, Konsultasikan Raperda Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purworejo di gedung DJKI pada Senin, 17 Maret 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Ekspresi Budaya Tradisional yang tengah disusun oleh DPRD Kabupaten Purworejo.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Purworejo, Rokhman menyampaikan bahwa Raperda ini diinisiasi untuk memberikan pelindungan hukum terhadap ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Purworejo agar tidak diklaim oleh pihak lain.

“Raperda ini kami rancang sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab dalam menjaga warisan budaya daerah. Setelah mendapatkan masukan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, kami merasa perlu untuk berkonsultasi lebih lanjut dengan DJKI agar regulasi ini semakin komprehensif,” ujar Rokhman.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu mengapresiasi langkah DPRD Kabupaten Purworejo yang telah merancang regulasi khusus untuk melindungi ekspresi budaya tradisional. Namun, ia menyarankan agar cakupan Raperda tersebut diperluas menjadi pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). 

“Sebaiknya Raperda ini tidak hanya fokus pada ekspresi budaya tradisional, tetapi juga mencakup aspek lain dari KIK, seperti Pengetahuan Tradisional dan Sumber Daya Genetik. Jika hanya menyoroti ekspresi budaya tradisional, ada risiko kehilangan potensi KI yang lebih luas,” jelas Razilu.

Razilu juga menambahkan bahwa Purworejo memiliki banyak potensi KIK yang bisa dilindungi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat, seperti pengetahuan tradisional dalam pembuatan kuliner khas seperti kupat tahu dan lanting serta ekspresi budaya tradisional seperti Tari Dolalak. 

Meskipun demikian, DPRD Kabupaten Purworejo menyatakan bahwa Raperda ini tetap akan diterbitkan karena sudah mendapatkan nomor Naskah Akademik (NA). Ke depan, DPRD Kabupaten Purworejo berencana untuk menyusun regulasi tambahan yang lebih komprehensif guna mencakup seluruh aspek KIK di daerahnya. 

Langkah DPRD Kabupaten Purworejo ini mendapatkan apresiasi dari DJKI karena hingga saat ini belum ada peraturan serupa di tingkat provinsi. Diharapkan, regulasi ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam upaya melindungi KI berbasis budaya dan tradisi lokal. 

 



LIPUTAN TERKAIT

Tips Mendaftarkan Desain Industri yang Baik dan Benar

Andy menekankan bahwa kebaruan adalah syarat utama agar suatu desain mendapatkan pelindungan hukum. Suatu desain dianggap baru jika belum pernah dipublikasikan atau digunakan sebelum tanggal permohonan diajukan.

Senin, 17 Maret 2025

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya