DJKI Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Cianjur Bahas Rancangan Perda KIK

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur dalam rangka Koordinasi dan Konsultasi konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur terkait Kekayaan Intelektual Komunal pada Senin, 18 November 2024, di Kantor DJKI.

Kabupaten Cianjur yang terletak di Jawa Barat memiliki beberapa produk kekayaan intelektual (KI), salah satunya produk Indikasi Geografi Beras Cianjur yang sudah terdaftar dengan nomor registrasi IDG000000034 sejak tahun 2018.

Dalam kesempatan ini, Direktur Kerja Sama dan Edukasi, dalam hal ini diwakili oleh Ketua Tim Kerja Sama Luar Negeri Marchienda menyampaikan secara umum terkait tugas dan fungsi DJKI dalam sistem KI di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa dalam mengelola sistem KI, DJKI berpedoman kepada empat pilar, di antaranya penciptaan karya intelektual, perolehan pelindungan KI, penegakan hukum, dan komersialisasi KI.

“KIK  merupakan salah satu rezim KI yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa,” jelas Marchienda

“Selain itu, kepemilikan KIK bersifat inklusif yang berarti dapat melibatkan pihak yang memiliki komitmen untuk merawat, menjaga, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan KIK,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Laina Sitohang selaku Ketua Tim Kerja KIK juga menjelaskan mengenai pentingnya inventarisasi KIK guna memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia. 

“Tidak hanya itu, inventarisasi KIK juga berguna untuk melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin, dan/atau pembagian manfaat  yang tidak adil,” ucapnya.

Selanjutnya, Laina juga menjelaskan mengenai pentingnya inventarisasi KIK dalam Raperda Kabupaten Cianjur, di antaranya adalah memperkuat kedaulatan KIK Indonesia, memperkuat bukti kepemilikan, dan peringatan dini bagi pihak asing yang berniat jahat/curang. Pemanfaatan KIK sendiri telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2022. 

“Inventarisasi KIK ini menjadi penting dikarenakan KIK sendiri dapat bernilai ekonomi. Contohnya seperti KIK dari Bali, yaitu Kain Endek Bali yang menjadi terkenal di kalangan Eropa karena pemanfaatan Tenun Ikat Endek oleh desainer ternama Christian Dior di tahun 2021,” ujar Laina.

“Dari pemanfaatan Tenun Ikat Endek ini, para pengrajin mendapatkan keuntungan melalui akses dan pembagian keuntungan yang didapatkan dari pencantuman penggunaan Kain Endek Bali. Oleh sebab itu, kami mendorong masyarakat untuk dapat memaksimalkan potensi KIK di daerah demi mendorong peningkatan ekonomi di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (DMS/SAS)

 



LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya