Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) pada Senin, 24 Februari 2025, di Gedung DJKI, Jakarta. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penyampaian update mengenai transformasi Peruri sebagai perusahaan teknologi high security serta meningkatkan kolaborasi strategis dalam mendukung percepatan digitalisasi pemerintahan.
Direktur Business Digital Peruri Farah Fitria Rahmayanti menyampaikan dalam kesempatan tersebut bahwa Perum Peruri ingin memperkenalkan produk digital security dalam kaitannya dengan sistem royalti musik di Indonesia.
“Produk ini adalah sebuah sistem identifikasi unik untuk setiap karya musik. Secara sederhana dapat digambarkan bahwa setiap lagu akan memiliki "sidik jari" digital yang membedakannya dari lagu lain. Hal ini memungkinkan pelacakan dan pengelolaan hak cipta musik yang jauh lebih akurat dan efisien,” jelas Farah.
Hadir pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyambut baik inisiatif Peruri untuk berkolaborasi bersama DJKI. Menurutnya, hal ini dapat membawa angin segar bagi industri musik di Indonesia.
"Kami sangat antusias dengan potensi kolaborasi ini. Dengan teknologi yang dimiliki Perum Peruri, kami yakin pelindungan hak cipta musik di Indonesia akan semakin baik," ujar Razilu.
Razilu menambahkan bahwa ke depannya perlu ada pertemuan lebih lanjut dengan turut menggandeng Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) selaku lembaga bantu pemerintah non-APBN yang memiliki tugas dan wewenang dalam rangka mengekstraksi, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025