DJKI Terima Audiensi MyIPO Bahas Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.

Deputy Director General (Strategic and Technical) MyIPO Yusnieza Syarmila menyampaikan keinginannya, agar kunjungan ini dapat mempererat kerja sama antara DJKI dengan MyIPO.

“Saya meyakini bahwa DJKI dan MyIPO memiliki satu kesamaan visi dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Yusnieza.

Pada kesempatan tersebut, Yusnieza mengambil contoh keberhasilan DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu kemajuan signifikan yang dilakukan DJKI, yaitu mengurangi rata-rata waktu penyelesaian dan tingkat backlog proses pendaftaran merek dalam beberapa tahun terakhir.

“Melalui kesempatan ini, kami juga ingin mempelajari banyak hal lainnya, khususnya pengetahuan dasar terkait sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional,” ucap Yusnieza membuka pertemuan tersebut.

Seperti yang diketahui bersama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah disahkan pada 30 September 2024 lalu. Salah satu isinya adalah pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK).

Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyambut baik audiensi ini. Yasmon menyampaikan bahwa ia telah menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

“Kami juga ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana DJKI mengatur terkait kekayaan intelektual komunal (KIK) dan bagaimana pengelolaan database yang telah kami lakukan sejauh ini,” pungkas Yasmon.

Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, beserta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua yang juga menyampaikan presentasi terkait KIK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten kepada delegasi MyIPO. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya