Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.
Deputy Director General (Strategic and Technical) MyIPO Yusnieza Syarmila menyampaikan keinginannya, agar kunjungan ini dapat mempererat kerja sama antara DJKI dengan MyIPO.
“Saya meyakini bahwa DJKI dan MyIPO memiliki satu kesamaan visi dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ucap Yusnieza.
Pada kesempatan tersebut, Yusnieza mengambil contoh keberhasilan DJKI dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Salah satu kemajuan signifikan yang dilakukan DJKI, yaitu mengurangi rata-rata waktu penyelesaian dan tingkat backlog proses pendaftaran merek dalam beberapa tahun terakhir.
“Melalui kesempatan ini, kami juga ingin mempelajari banyak hal lainnya, khususnya pengetahuan dasar terkait sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional,” ucap Yusnieza membuka pertemuan tersebut.
Seperti yang diketahui bersama, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten telah disahkan pada 30 September 2024 lalu. Salah satu isinya adalah pengaturan permohonan paten terkait pemakaian sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sesuai dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources Related to Traditional Knowledge (GRTK).
Sementara itu dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menyambut baik audiensi ini. Yasmon menyampaikan bahwa ia telah menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
“Kami juga ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana DJKI mengatur terkait kekayaan intelektual komunal (KIK) dan bagaimana pengelolaan database yang telah kami lakukan sejauh ini,” pungkas Yasmon.
Sebagai informasi, turut hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, beserta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua yang juga menyampaikan presentasi terkait KIK dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten kepada delegasi MyIPO. (Iwm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025